Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

image-gnews
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Kasus korupsi PT Timah Tbk berikut Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU tengah menjadi sorotan publik. Dua sisi kasus ini cukup kencang di tengah publik karena melibatkan publik figur juga di dalamnya, yaitu Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.  

Dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tersebut, setidaknya sudah ada 172 saksi yang terlibat. 

Setelah menjadi tersangka tindak pidana korupsi, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga menetapkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. 

“Helena Lim sudah dijerat TPPU,” ungkap Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada 1 April lalu. 

Tiga hari setelahnya, Direktorat Jampidsus menyatakan Harvey Moeis juga menjadi tersangka TPPU. Kasus korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian 271 Triliun Rupiah ini telah menetapkan 16 tersangka.

Tersangka Korupsi Timah Lain 

Para tersangka tersebut, dari PT Timah Tbk adalah Direktur Utama 2016-2021, Direktur Keuangan 2017-2018, dan Direktur Operasi Produksi 2017-2021. 

Kemudian, tersangka dari CV Venus Inti Perkasa, yaitu Beneficial Ownership beserta adiknya, Direktur Utama, Mantan Komisaris, dan Manajer Operasional Tambang. 

Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin juga ditetapkan menjadi tersangka. Dari PT Tinido Inter Nusa, General Manajer terlibat dan juga menjadi tersangka. 

Tersangka lainnya adalah para pengusaha, yaitu dua pengusaha di Bangka Belitung, Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Helena Lim, dan Harvey Moeis. 

Sanksi atas TPPU ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3,4, dan 5 undang-undang tersebut menuntut sanksi pidana penjara dan denda bagi para pelaku TPPU.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 3 menyebut, bagi setiap orang yang melakukan berbagai upaya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah. 

Kemudian, Pasal 4 menyebut bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. 

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) menyebut setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Lini Masa 

Kasus ini berawal dari tiga jajaran direksi PT Timah Tbk yang menyadari bijih timah yang dihasilkan perusahaannya terlalu sedikit jika dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya.  

Melihat kondisi tersebut, ketiganya mengetahui bahwa adanya penambangan liar yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk. Akan tetapi, bukannya melaporkan kejadian tersebut, PT Timah Tbk justru menawarkan kerja sama dengan para smelter untuk menambang secara ilegal. 

Setelahnya, pihak-pihak tersebut mulai membentuk perusahaan boneka dan membuat dokumen pendukung lainnya untuk melanggengkan praktik ilegal tersebut. 

Kasus ini masih bergulir di Kejaksaan Agung, dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Nama-nama yang terlibat dapat bertambah seiring proses berlanjut.  

ADINDA ALYA IZDIHAR | ADVIST KHOIRUNIKMAH | GRAFIS TEMPO | PPATK
Pilihan editor: Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-usulnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

9 jam lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

11 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.


Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

3 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

3 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.