Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

image-gnews
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem buka suara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Pasalnya, masa persidangan DPR RI ke-IV tahun sidang 2023-2024 sudah berakhir pada Kamis lalu, 4 April 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan hak angket masih bisa diajukan hingga beberapa waktu sebelum berakhirnya masa tugas DPR dan Presiden periode 2019-2024, yakni hingga Oktober mendatang. 

Menurut dia, Partai NasDem sejak awal siap mendukung diajukannya hak angket. Tobas, sapaan akrabnya, mengaku bahwa partainya sudah mempersiapkan diri. “Bagi kami penting untuk memastikan koreksi dan perbaikan terhadap demokrasi kita dan penegakan nilai-nilai luhur dalam bernegara,” ujar Tobas ketika dihubungi, Sabtu, 6 April 2024. 

Namun demikian, dia mengatakan pengajuan hak angket harus dilakukan dengan langkah yang terukur, mengingat ada kebutuhan jumlah mayoritas, baik untuk dapat berlanjutnya proses pengajuan hak angket maupun ketika pengambilan keputusan jika hak angket telah berjalan. 

“Karena itu, butuh kepastian mengenai berapa fraksi yang akan bergabung dalam mendorong hak angket ini beserta jumlah anggota fraksinya masing-masing,” tuturnya.

Anggota Baleg DPR itu kemudian menjelaskan isi Pasal 199 Undang-Undang MD3 terkait pengajuan hak angket. Pasal 199 ayat 1 dan 2 menyebutkan hak angket bisa diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Sementara ayat 3 menyatakan usulan tersebut dapat menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR. 

Artinya, kata Tohas, usulan pengajuan dapat saja dilakukan tapi untuk bisa menjadi hak angket maka butuh jumlah kehadiran dan persetujuan dalam paripurna DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Itu baru terkait dengan proses menjadi hak angketnya. Belum lagi jika ternyata berhasil menjadi hak angket maka untuk persetujuan atas kesimpulan hasil angket di akhir-pun juga butuh dukungan jumlah tertentu dari anggota DPR dalam paripurna. Artinya, jumlah pendukung menjadi penting di sini,” ucapnya. 

Oleh karena itu, kata Tobas, kuncinya ada pada Fraksi PDI Perjuangan sebagai inisiator awal dan fraksi dengan jumlah anggota terbesar sebagai penentu keberhasilan hak angket ini. 

“Meskipun bisa saja maju tanpa PDI Perjuangan tapi tidak akan signifikan untuk dapat berproses, terlebih lagi untuk mencapai hasil tertentu,” ujar dia. “Dengan kondisi ini kita tunggu seperti apa sikap PDI Perjuangan untuk menjadi motor dari hak angket ini.”

Sementara Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani enggan menanggapi ketika ditanya mengenai nasib hak angket yang disebut-sebut akan digulirkan pada masa sidang ke-IV ini. 

Puan hanya menggelengkan kepala ketika ditanya awak media perihal isu tersebut. Momen itu terjadi dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-15 di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. 

Pilihan Editor: PKS Tetap Berkomitmen Ajukan Hak Angket, tapi Tunggu Partai Lain

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Peluang Dukung Khofifah di Pilkada Jatim, Said Abdullah PDIP: Kami Sudah Duduk Bersama

5 jam lalu

Sebelum terjun ke dunia politik, pemilik nama lengkap Muhammad Haji Said Abdullah pernah bekerja di beberapa perusahan bidang ekspor impor perikanan hingga batubara. sumenepkab.go.id
Soal Peluang Dukung Khofifah di Pilkada Jatim, Said Abdullah PDIP: Kami Sudah Duduk Bersama

Said juga merespon soal adanya kabar pertemuan dengan Khofifah dengan secara tertutup.


Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

7 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.


Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

9 jam lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.


Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

9 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

Posisi Risma sebagai kader PDIP dinilai mampu memberikan keuntungan bagi Khofifah di Pilkada Jatim.


NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

NasDem dan PKB angkat bicara soal jatah kursi menteri jika kelak jadi bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Apa kata mereka?


Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

11 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.


Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

12 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

Ketika ditanya peluang Jokowi masuk partai lain, Budi Arie meminta publik menunggu. Dia juga bicara soal peluang Jokowi masuk Golkar.


Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

12 jam lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.