TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ada perolehan suara yang menjadi sengketa dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres.
"Saya ingin menunjukkan bahwa tidak ada perolehan suara yang disengketakan di sini, dikomplain oleh masing-masing calon," kata Hasyim usai sidang di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024. "Padahal di sini jelas, untuk menentukan pemenang Pemilu itu adalah perolehan suara."
Dia menuturkan, ada tiga syarat agar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau paslon dinyatakan sebagai pemenang Pilpres. Pertama, memperoleh lebih dar 50 persen suara sah secara nasional.
Kedua, memenangkan suara lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. Terakhir, kemenangan di setiap provinsi minimal 20 persen.
"Artinya apa? Penentu terpilihnya pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah perolehan suara," ucap Hasyim.
Dia kemudian menukil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pasal 473. Dalam beleid itu, kata Hasyim, yang dimaksud dari sengketa hasil Pemilu adalah sengketa perolehan suara.
"Oleh karena itu, ketika pertama kali pihak KPU membuka, membaca, dan mempelajari pokok perkara pemohon nomor 1 (Anies-Muhaimin) maupun nomor 2 (Ganjar-Mahfud), kami tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada misalkan selisih suaranya di kabupaten mana, kecamatan mana, tidak ada sama sekali," beber Hasyim.
Hingga sidang pemeriksaan terakhir hari ini, ujar dia, tidak ada sama sekali penjelasan soal selisih suara antara versi pemohon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan versi termohon atau KPU.
Seperti diketahui, baik paslon 01 atau 03 tidak mencantumkan perolehan suara versi mereka dalam permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 ke MK. Kedua kubu itu beranggapan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu yang curang menghasilkan perolehan suara yang tidak benar.
Pilihan Editor: Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK