TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan majelis yang menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak memanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena yang bersangkutan adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurut Arief, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
“Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” ucap Arief di Gedung I MK RI, Jakarta, seperti dilansir tempo.co, Jumat, 5 April 2024.
Sehingga, kata dia, MK memutuskan memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mereka ialah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tutur dia.
Arief mengakui sempat menyoroti cawe-cawe Presiden Jokowi di sidang sengketa hasil Pilpres hari ini. "Yang terutama mendapat perhatian sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara ini," kata dia.
"Cawe cawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya 'apa iya kita memanggil Kepala Negara? Presiden RI?'. Keliatannya kan ini kurang elok," ucap Arief Hidayat.
Sebelumnya beberapa pihak meminta majelis hakim PHPU menghadirkan Presiden Jokowi ke persidangan untuk didengarkan penjelasannya sebagai saksi. Berikut yang mengininkan Jokowi dihadirkan di persidanan:
1. Todung Mulya Lubis
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. mengatakan akan ideal jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara ini, tanggung jawab pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," kata dia.
Menurut Todung memang ada Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menko Perekonomian, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dipanggil. Tapi, kata dia, tanggung jawab utama ada di presiden.
"Oleh sebab itu, menurut saya, kalau presiden bisa dihadirkan itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang ada pada benak publik," kata Todung.
2. Feri Amsari
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil Jokowi untuk memberi kesaksian dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Menurut Feri, MK bisa menghadirkan Jokowi demi menjawab tudingan pemerintahannya tidak netral dalam Pilpres.
Feri menyampaikan bahwa Presiden Jokowi adalah salah satu subjek hukum yang dituduh terlibat dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hal tersebut, kata dia, juga sudah dibicarakan dalam proses persidangan.
Maka dari itu, Feri berujar MK berhak memanggil Presiden untuk memberi kesaksian sebagai salah satu pihak yang dituduh. “Maka tentu saja dia (Presiden) diperbolehkan dipanggil oleh hakim maupun oleh pihak-pihak, apakah di dalam persidangan atau melalui proses yang lain,” kata Feri saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Maret 2024.
Menurut Feri, hal tersebut penting dilakukan agar tuduhan pemerintah tidak netral dapat dijawab dengan jelas. Feri juga menyatakan kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.
3. Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Anti Korupsi mendesak Mahkamah agar Presiden Jokowi turut dihadirkan dalam sidang PHPU presiden.
Melalui surat terbuka yang dilayangkan pada Kamis, 4 April 2024, koalisi masyarakat sipil menilai bahwa Presiden Jokowi berperan dalam mempengaruhi jalannya Pemilihan Umum. Termasuk turut andil dalam pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
“Kami memandang penting dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Jokowi di Sidang MK,” ungkap perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 April 2024.
Menurut Usman, Presiden Jokowi juga perlu memberikan keterangan atas adanya indikasi politisasi bantuan sosial atau Bansos oleh Presiden dan juga jajaran menterinya, yang digunakan sebagai alat kampanye Pasangan nomor urut dua, Prabowo-Gibran.
AMELIA RAHIMA SARI | SULTAN ABDURAHMAN | ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan Editor: Sidang Terakhir di MK, Tim Pembela Prabowo-Gibran Salami dan Peluk Tim Hukum Ganjar