TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini masih berfokus pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi merespons pertanyaan soal persiapan Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.
“PPP masih fokus urus urusan di MK,” ujar pria yang karib disapa Awiek itu ketika dihubungi, Jumat, 5 April 2024.
Ketika ditanya apakah sudah ada calon-calon potensial untuk maju Pilkada, Awiek menjawab belum. “Kalaupun itu Pilkada nanti ya, kursi-kursi yang potensial (adalah) yang bisa ngusung sendiri atau setidaknya harus berkoalisi,” tuturnya.
Berkoalisi yang dimaksud, kata dia, yakni dengan siapapun yang memungkinkan untuk mengusung calon.
Diketahui, PPP mengajukan gugatan PHPU karena terdapat suara partainya yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara.
"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan," kata Awiek di Gedung MK, Jakarta pada Sabtu malam, 23 Maret 2024.
Dia mengatakan, gugatan PHPU ke MK itu didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di daerah pemilihan antara lain, Provinsi Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Papua Tengah, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berbagai alat bukti dimaksud, kata dia, yakni terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbagai bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.
Awiek menuturkan, meski kehilangan suara PPP tidak banyak di setiap dapil, tetapi jika ditotal, kehilangan suara PPP mencapai lebih dari 200 ribu lantaran terjadi hampir di setiap dapil yang dilaporkan.
ANTARA
Pilihan Editor: Hadapi Pilkada 2024, Golkar Kumpulkan Bakal Calon di DPP Besok