TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai jika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melebur dengan ombudsman, hal menjadi kemunduran pemberantasan korupsi. Tindakan itu, kata dia, sama saja membubarkan KPK secara perlahan.
"Belum lagi, politik hukumnya lebih diarahkan untuk fokus ke soal pencegahan. Persis yg selalu diinginkan oleh DPR dan pemerintah. Logikanya, kalau kewenangan penindakan diamputasi, buat apa ada KPK," kata Herdiansyah, kemarin.
Menurutnya, KPK justru harus dikembalikan kewenangan dan kemandiriannya seperti dulu sebelum revisi UU KPK. "Jadi wacana peleburan ini seperti kepala yang gatal, punggung yang digaruk," ujarnya.
Pun bila dipaksa dileburkan, kata dia, fungsi penindakan tak perlu diamputasi. Peleburan harusnya fungsinya saja. "Jadi bukan lembaganya yang dilebur, tapi tugas dan fungsi ombudsman yang diintegrsasikan ke dalam KPK," kata Herdiansyah.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, sebelumnya mendengar kabar Bappenas sedang membahas peleburan KPK dan Ombudsman. Lembaga peleburan itu nantinya hanya fokus pada bidang pencegahan saja.
"Saya mendengar isu sudah beberapa kali. Awalnya, kami kesampingkan. Tapi makin ke sini, informasinya menjadi makin detail," ucap Kurnia dalam acara diskusi yang diadakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK belum mendapatkan informasi itu. Namun, ada kemungkinan lembaga itu bergabung dengan Ombudsman dan fokus di pencegahan.
“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024
Namun, Alex menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena kebijakan itu harus berdasarkan putusan pemerintah, dalam artian undang-undang. Sebab itu, menurut Alex, ketika masyarakat mulai acuh terhadap KPK adalah sebuah hal yang keliru karena lembaga antirasuah itu jadi tak diawasi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko membantah isu itu. Bappenas tidak pernah membahas peleburan tersebut.
"Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK,” kata Bogat dalam keterangan resmi, kemarin.
HENDRIK YAPUTRA| BAGUS PRIBADI
Pillihan Editor: Di Sidang MK, Airlangga Singgung Bansos di Negara Lain