TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada atau UGM Eddy Hiariej menanggapi dalil Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. soal keabsahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon di Pilpres 2024.
Hal ini diungkapkan Eddy dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres hari ini. Dalam sidang MK ini, dia menjadi salah satu ahli yang diajukan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Menurut Eddy, masalah keabsahan merupakan sengketa proses sehingga bukan merupakan Mahkamah Konstitusi atau MK. "Seyogyanya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait paslon Prabowo dan Gibran, maka paslon yang berkeberatan seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN," ucap Eddy di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.
Ketika hal tersebut tidak dilakukan, menurut Eddy, kedua Paslon telah melepaskan haknya. Selain itu secara de facto, dia menilai Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak pernah memprotes keabsahan Prabowo-Gibran ketika debat capres-cawapres maupun kampanye.
"Artinya, ada pengakuan secara diam-diam," tutur eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.
Selain itu, dia berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU hanya melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. "Sehingga semestinya terkait batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tapi kepada Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait atau Kubu Prabowo-Gibran. Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Rinciannya, terdiri ada delapan ahli dan enam saksi.
Selain itu, tampak kehadiran sejumlah pihak. Ada Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, serta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pemohon II.
Ada juga Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan.
Pilihan Editor: Ahli Kubu Prabowo Klaim KPU Sudah Sesuai Aturan soal Pengesahan Pencalonan Gibran