TEMPO Interaktif, Cianjur - Jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Cianjur tengah menangani sedikitnya 22 desa yang dinilai mempunyai permasalahan internal. Enam permasalahan di desa bersangkutan di antaranya, sudah berhasil diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah di tingkat aparatur desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Cianjur, R. Adam Hidayat, membenarkan dengan adanya berbagai permasalahan yang dialami di tingkat desa tersebut. Menurut dia, sedikitnya tercatat ada 22 desa yang dinilai bermasalahan.
Baca Juga:
“Tapi, kita juga tidak mau gegabah menyelesaikan permasalahan ini. Dari 22 desa yang bermasalah itu, enam di antaranya sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah,” kata Adam di Cianjur, Minggu (5/7).
Berbagai masalah tersebut, misalnya, seperti yang terjadi di Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah. Adam mengaku, Pemkab Cianjur sudah menerima laporan berupa surat dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa setempat yang isinya menuntut mundur kepala desa setempat, karena terindikasi menyelewengkan dana bantuan pemerintah. “Berbagai laporan yang kami terima, tentunya akan dipelajari dan ditindaklanjuti. Lantas nanti akan kita kembalikan lagi ke aparatur kecamatan setempat. Kita sangat hati-hati sekali dalam memutuskan sesuatu,” tambahnya.
Meskipun demikian, lanjut Adam, Pemkab Cianjur pun sangat menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. Dalam arti, apabila ada masyarakat yang berupaya melaporkan berbagai dugaan tindak pidana ke aparat berwajib, tentunya jajaran pemerintah pun tidak akan terlalu intervensi. “Hal itu memang hak mereka. Sah-sah saja selama mempunyai bukti-bukti konkret untuk melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidananya,” tegas Adam.
DEDEN ABDUL AZIZ