TEMPO.CO, Jakarta - Posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI atau Ketua DPR RI periode 2024-2029 menjadi polemik. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan terdapat banyak tekanan terhadap partai berlambang kepala banteng tersebut untuk menggulirkan hak angket di Senayan.
"Salah satunya upaya Golkar untuk merebut kursi Ketua DPR dan revisi Undang-Undang MD3," kata Hasto dalam diskusi daring bertajuk ‘Sing Waras Menggugat di MK, Hak Angket, Keputusan MKMK?’ pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Hasto mengatakan Golkar berupaya merevisi undang-undang tersebut untuk memberikan jalan bagi kadernya duduk di kursi pucuk pimpinan DPR. "Tapi kami tidak akan biarkan, hormati suara rakyat," ujar Hasto.
Tudingan Hasto itu dibantah oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia mengatakan partainya tidak pernah mengganggu pihak mana pun yang mendapatkan suara terbanyak dan berhasil mendapat kursi di DPR.
“Partai Golkar adalah satu-satunya partai yang berbasis merit system. Partai Golkar tidak mengganggu siapa pun yang mendapatkan suara terbanyak untuk duduk di Senayan,” ujar Airlangga dalam acara Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Ormas MKGR di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 mengatur tentang mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di parlemen pada pemilu legislatif (Pileg).
Berdasarkan Pasal 427D undang-undang tersebut, susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;
b. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
c. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;
d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum; dan
e. Dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.