TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga, Mahfud Md., angkat bicara soal usulan tim hukumnya untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan tersebut disampaikan Tim Hukum Ganjar-Mahfud agar Kapolri dapat memberi keterangan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024.
Menurut Mahfud, pemanggilan Kapolri jadi kewenangan majelis hakim konstitusi. “Ya terserah hakim saja. Nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya apa,” kata Mahfud di Senen, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.
Mahfud menyatakan dirinya sudah memberi kuasa penuh kepada tim hukum yang mewakili dirinya bersengketa di MK. Maka dari itu, kata dia, dirinya tidak perlu tahu setiap usulan yang diajukan timnya untuk persidangan tersebut.
“Pokoknya setiap kuasa hukum itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya untuk menyatakan dan meminta apapun kepada pengadilan. Saya tidak harus tahu apa yang diminta,” ucap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Mahfud pun menyerahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan permintaan yang diajukan tim hukumnya untuk memanggil Kapolri. Dia menyatakan akan melihat terus perkembangan yang terjadi di persidangan.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengungkapkan keinginan agar MK memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, ketika jeda sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk PHPU Pilpres pada Selasa, 2 April 2024.
"Kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Todung lantas menjelaskan mengapa Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta agar MK memanggil Kapolri Listyo Sigit. Sebab, ada dugaan mengenai intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat kepolisian terkait Pemilu, serta dugaan ketidaknetralan dalam kampanye.
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucap Todung.
Pilihan editor: Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Beri Keterangan di MK