Kubu Ganjar persoalkan Andi Asrun
Sementara Kubu Ganjar-Mahfud mempersoalkan kehadiran Andi Muhammad Asrun sebagai ahli yang dibawa oleh kubu Prabowo-Gibran.
"Saya keberatan dengan keberadaan Saudara Andi Muhammad Asrun," kata Anggota Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2023.
Sebagai informasi, Andi Asrun adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi di Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat. Maqdir menjelaskan, Andi Asrun sebelumnya adalah bagian dari Kubu Ganjar-Mahfud.
Bahkan, kata dia, Andi Asrun sempat mengampu jabatan Direktur Sengketa Pilpres untuk pasangan calon 03, sebelum permohonan sengketa hasil Pilpres diajukan ke MK.
"Yang kami khawatir, bahwa kehadiran beliau sebagai ahli ini akan terjadi konflik," ucap Maqdir.
Ketua MK Suhartoyo lalu menanyakan, "sekarang sudah tidak lagi kan?"
Maqdir menjawab, memang betul Andi Asrun memang telah mengundurkan diri dari Deputi Hukum Ganjar-Mahfud. Tapi, Maqdir menggarisbawahi bahwa Andi Asrun sempat terlibat dalam persiapan awal pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres ke MK.
"Nanti keberatan Bapak dicatat, nanti keterangan yang disampaikan itu yang sbnrnya kami nilai oleh Mahkamah, tapi keberatan kami pertimbangkan," tutur Suhartoyo.
Pada sidang kali ini, kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa pilpres atau PHPU Pilpres. Rinciannya, ada delapan ahli dan enam saksi.
Dalam sidang, tampak sejumlah pihak. Ada THN Amin selaku pemohon I, serta Deputi Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II.
Ada juga Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan.
Pilihan Editor: Kubu Ganjar Persoalkan Andi Asrun yang Membelot jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres