TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md kompak memprotes kehadiran 2 ahli yang diajukan oleh Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini.
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli yang dibawa Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sementara Deputi Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga memprotes kehadiran Ahli Andi Muhammad Asrun yang dibawa oleh tim pembela yang sama.
Lantas, apa alasan protes kubu Anies dan Ganjar terkait 2 ahli yang dibawa Tim Pembela Prabowo-Gibran?
Kubu Anies persoalkan Eddy Hiariej
Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto alias BW, mempersoalkan Eddy Hiariej sebagai ahli yang dibawa kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Keberatan BW ini disampaikan sebelum Hakim Konstitusi mengambil sumpah para ahli.
"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy," ujar BW di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2023.
Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dia bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.
Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, "apa relevansinya?"
Belum sempat BW menjawab pertanyaan Suhartoyo, sudah terdengar suara tertawa dari bangku Tim Pembela Prabowo-Gibran. Terdengar suara bersahutan, seperti 'halah!', 'terus?', 'relevansinya apa?'.
"Mohon Majelis, pernyataan-pernyataan tidak sopan dari sebagian orang itu ditegur," pinta BW ke Majelis Hakim sembari menunjuk bangku kubu Prabowo-Gibran.
Suhartoyo lalu mengingatkan hadirin agar menghormati persidangan.
BW kemudian menjelaskan, "relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi -untuk menghormati Mahkamah ini- sebaiknya dibebaskan sebagai ahli."