Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peringatan Hakim MK ke Ahli Prabowo: Sesama Guru Besar Tidak Boleh Saling Mendahului

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan catatan kepada ahli dari Kubu Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun, dalam sidang sengketa hasil Pilpres hari ini.

"Pak Asrun, saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-muda, supaya kita kalau bicara clear," kata Arief di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Arief lalu mengutip makalah Asrun yang menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tengang batas usia capres-cawapres bersifat self executing atau dapat dilaksanakan langsung. 

Hakim konstitusi ini menjelaskan, putusan MK sebenarnya ada yang bersifat self executing dan non-self executing. Arief pun menyebut tidak masalah jika Asrun mengkategorikan Putusan 90 sebagai self executing.

"Itu tidak masalah karena guru besar bisa berpendapat, tapi siapa tahu 10 tahun kemudian malah jadi teori baru, jadi tidak masalah," ucap Arief.

Tapi, kata dia, Putusan 90 tidak bisa disamakan dengan Putusan MK 102/PUU-VI/2009. Sebagai informasi, Putusan 102 dimohonkan salah satunya Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

Keduanya mengajukan judical review terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kedua pasal tersebut mengatur syarat menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara, yakni terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan MK yang kala itu dipimpin oleh Mahfud Md. memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Sehingga, masyarakat bisa mencoblos di luar DPT dengan menggunakan identitas, seperti KTP atau paspor.

"Putusan Mahkamah nomor 102 itu diputuskan pada sore hari, malam hari KPU mengubah PKPU-nya," ucap Arief.

Sebab, kata dia, pada waktu itu belum ada putusan MK yang mengatakan KPU mengubah atau membuat Peraturan KPU harus berkonsultasi ke DPR. Arief pun memberikan catatan bahwa argumen dalam melakukan acara hukum harus diberikan dengan presisi dan cermat.

"Kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului seperti bus kota," ujar Arief.

Pilihan editor: Kubu Ganjar di Sidang MK: Apakah Gibran Lebih Pantas dari Yusril untuk Jadi Wakil Presiden?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat bersilaturahmi dengan calon anggota DPR terpilih dari Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta seluruh kader yang lolos ke Senayan agar mendukung program dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Ridwan Kamil Sebut Dapat Nasihat dari Prabowo dan Jusuf Kalla untuk Atasi Kekumuhan Jakarta

9 jam lalu

Bakal calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil tiba untuk meninjau posko makan gratis di Warakas, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Dalam kunjungannya Ridwan Kamil juga memaparkan sejumlah program-programnya serta mendengarkan keluh kesah dari warga mulai dari KJP hingga lapangan pekerjaan di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ridwan Kamil Sebut Dapat Nasihat dari Prabowo dan Jusuf Kalla untuk Atasi Kekumuhan Jakarta

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengklaim dirinya mendapat nasihat dari Prabowo Subianto Jusuf Kalla, atasi kekumuhan.


Respons Golkar soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

10 jam lalu

Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono menyebut beberapa nama yang pantas maju mencalonkan diri sebagai ketua umum partai menggantikan Airlangga. Salah satunya yaitu Bambang Soesatyo yang kini berstatus sebagai wakil ketua umum partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Golkar soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Waketum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, merespons rencana pertemuan Megawati dengan Prabowo.


PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono saat melaporkan perkembangan APBN kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lewat unggahan di Instagram (Sumber: IG @smindrawati).
PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu

PPN mulai 1 Januari 2015 naik 12 persen, sehingga Ketua Banggar DPR menyarankan pemerintahan Prabowo membahasnya karena pelemahan daya beli masyarakat


Program Quick Win Prabowo-Gibran Segera Digulirkan, Apa itu?

12 jam lalu

Siswa menyantap makanan saat uji coba program makan bergizi gratis di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Cideng, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. Heru Budi berencana akan membuat makan siang gratis di seluruh sekolah negeri dasar yang ada di Jakarta secara serentak. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Program Quick Win Prabowo-Gibran Segera Digulirkan, Apa itu?

Quick Win, program Prabowo-Gibran yang ditargetkan akan dijalankan pada era pemerintahan baru. Dana untuk program tersebut telah disepakati oleh Banggar DPR


APBN 2025 Disahkan, Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun

12 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
APBN 2025 Disahkan, Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun

DPR mengesahkan APBN 2025. Anggaran program makan bergizi gratis yang digagas Prabowo-Gibran mencapai Rp 71 triliun.


Kata PKS soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo: Kita Serahkan pada Presiden

12 jam lalu

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Kata PKS soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo: Kita Serahkan pada Presiden

Menjelang dilantik sebagai presiden, Prabowo ditengarai sudah menyiapkan kabinet dalam pemerintahannya mendatang, apakah PKS akan mendapatkan jatah kursi?


Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

13 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, saat menerima Tim UI Supermileage Vehicle di Jakarta, Rabu 11 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

Bamsoet belum berbicara lebih detail mengenai jumlah kursi yang diberikan Prabowo untuk Golkar.


Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

13 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai meninjau persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Dok. MPR
Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, setuju bila PDIP bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo.


Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

14 jam lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi lakukan pembelaan terhadap anak Jokowi, Kaesang soal nebeng jet pribadi.