TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) lamban dalam menyikapi masalah ferienjob Jerman. Hal tersebut, kata Agustina, menyebabkan perkara itu bertambah besar sehingga harus ditangani kepolisian sebagai kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Agustina mengatakan seharusnya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan tersebut. “Ini yang mungkin karena terlalu lama, maka kemudian tiba-tiba sudah menjadi urusan (polisi),” kata Agustina usai rapat dengan Kemendikbudristek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Baca juga:
Menurut Agustina, sebenarnya kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu sudah menerbitkan surat perintah penghentian keikutsertaan mahasiswa Indonesia di program ferienjob sejak 27 Oktober 2023. Namun, tidak ada tindakan penanggulangan yang diambil setelah perintah tersebut.
“Yang terlambat itu adalah, setelah diminta untuk menghentikan itu kemudian tidak ada tindak lanjut. Dihentikan ya sudah dihentikan saja,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Padahal, kata dia, seharusnya Kemendikbudristek mendatangi mahasiswa-mahasiswa tersebut untuk mendalami permasalahan. “Ketika ada dihentikan itu seharusnya ada evaluasi, mahasiswanya diajak bicara, perguruan tingginya diajak bicara, yang salah di mana? Itu seharusnya ditegur dan diberi sanksi,” ujar Agustina.
Namun, Agustina tidak mau menyimpulkan terlalu cepat bahwa yang terjadi dalam kasus ferienjob adalah TPPO. Menurut dia, Kemendikbudristek juga harus melakukan investigasi dan identifikasi.
“Sepertinya masalahnya begini, jadi ada trip kecil (untuk ferienjob) yang dijalani dengan sangat rapih. Kemudian karena tersosialisasi bahwa ini adalah 'wow', pengikutnya jadi banyak,” kata Agustina.
Saat peserta ferienjob bertambah, Agustina menduga pihak yang menangani program tersebut untuk mahasiswa Indonesia tidak siap. “Ada beberapa universitas yang mungkin tidak mengikutkan anggaran pendampingan. Nah ini yang terlewat,” ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan TPPO berkedok magang mahasiswa ferienjob di Jerman. Temuan sementara ada ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dari 33 universitas di Indonesia.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Sihol Situngkir, guru besar Universitas Jambi; AJ (52 tahun) dan MZ (60 tahun)—keduanya dosen Universitas Negeri Jakarta; dan dua WNI yang berada di Jerman, yaitu Direktur PT SHB, Enik Waldkonig (39 tahun); serta pemilik PT CVGEN, A alias AE (37 tahun).
Sebelumnya, Wakil Dubes Jerman untuk Indonesia Thomas Graf buka suara ihwal polemik dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berkedok magang mahasiswa yang melibatkan negaranya. Graf menjelaskan ferienjob itu sebenarnya untuk program mahasiswa asing yang ingin merasakan bekerja di Jerman selama liburan akhir tahun, bukan magang.
“Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk mengetahui pasar tenaga kerja di Jerman,” kata Graf dalam wawancaranya bersama Majalah Tempo pada 28 Maret 2024.
SULTAN ABDURRAHMAN | ADIL AL HASAN
Pilihan editor: Kubu Ganjar-Mahfud Masih Berharap Bisa Bertanya kepada Menteri di Sidang Sengketa Pilpres