TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md., menanggapi soal rencana kehadiran empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi di sidang sengketa Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK pada Jumat besok, 5 April 2024.
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Todung Mulya Lubis membenarkan hanya Majelis Hakim Konstitusi yang dapat mengajukan pertanyaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ketua Majelis mengatakan karena itu untuk kepentingan majelis, itu hanya hakim-hakim MK yang bisa mengajukan pertanyaan," kata Todung usai sidang di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Meskipun begitu, dia mengaku senang jika pihaknya bisa mengajukan pertanyaan. Menurut Todung, penting bagi pemohon untuk mengajukan pertanyaan. "Kami tentu akan merasa sangat senang dan merasa sangat penting untuk bisa mengajukan pertanyaan," ujar Todung.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa Majelis Hakim akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat besok. Mahkamah juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Muyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP, " kata Suhartoyo di penghujung sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin sore, 1 April 2024.
Jadi, kata dia, lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Tapi, Suhartoyo menegaskan, bukan berarti Mahkamah Konstitusi mengakomodir permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Kubu Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui, kedua kubu itu dalam persidangan sebelumnya meminta MK menghadirkan sejumlah menteri. Misalnya, Sri Mulyani dan Risma, untuk memberikan keterangan dalam persidangan mengenai bantuan sosial atau bansos yang menjadi dalil kedua pemohon.
Pilihan editor: Kubu Prabowo-Gibran Bakal Hadirkan 14 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres Besok