TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menghadirkan tiga orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu, 3 April 2024. Rinciannya, ada dua saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan juga menghadirkan tujuh saksi dan satu ahli.
"Persidangan perkara nomor 22/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Suhartoyo sembari mengetuk palu di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.Secara total, KPU akan menghadirkan 1 orang ahli dalam persidangan pada hari ini. Berikut daftarnya:
Ahli KPU
1. Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU
Selain menghadirkan ahli, KPU juga membawa 2 orang saksi fakta. Para saksi tersebut adalah:
Saksi KPU
1. Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D - Pengembang Sirekap ITB
2. Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs - Pusdatin KPU
Sementara itu, Bawaslu akan menghadirkan 1 orang ahli dalam persidangan pada hari ini. Berikut daftarnya:
Ahli Bawaslu
1. Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si - Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin (Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017)
Selain menghadirkan ahli, Bawaslu juga membawa 7 orang saksi fakta. Para saksi tersebut adalah:
Saksi Bawaslu
1. Iji Jaelani
2. Hari Darmanto
3. Nur Kholiq
4. Sakhroji
5. Zacky M Zamzam
6. Umi Illiyina
7. Badrul Munir
Selain KPU dan Bawaslu, hadir pula pihak pemohon yaitu kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait. Sejumlah pengacara kondang dan pakar hukum hadir membela Paslon nomor urut dua itu, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, OC. Kaligis, Hotman Paris, dan sebagainya.
Adapun, sebelumnya MK telah menggelar sidang lanjutan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli dari masing-masing pemohon yaitu kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pilihan editor: Surat Panggilan ke 4 Menteri Sudah Dikirim, Jubir MK: Wajib Hadir