TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP bakal menggugat berbagai dugaan penyimpangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurut Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, gugatan tersebut akan menunjukkan betapa mengakarnya perilaku menyimpang dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah berlangsung.
“Untuk ke PTUN, itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu. Tidak. Tapi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial,” kata Djarot di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Djarot mengungkapkan beberapa penyimpangan yang dia maksud. Hal tersebut, kata dia, terjadi sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia peserta Pilpres, pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, hingga pengerahan aparat untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Djarot menyatakan gugatan itu bakal diajukan agar berbagai kelemahan dalam proses Pilpres tidak terulang dalam Pemilu selanjutnya. “Untuk mencari keadilan dan supaya berbagai macam penyimpangan-penyimpangan itu tidak lagi terjadi pada Pemilu yang akan datang,” ujar dia.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berujar bahwa gugatan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan yang sama di perhelatan Pilkada serentak akhir tahun nanti. “Dan terutama, yang paling dekat itu Pilkada 2024. Jadi itu konteksnya,” ucap Djarot.
Djarot tidak mengungkapkan lebih lanjut apa materi gugatan yang akan dilayangkan PDIP ke PTUN. Dia menyebutkan bahwa hal tersebut saat ini sedang digodok oleh tim dari partainya. Djarot juga berkata bahwa PDIP belum menentukan tanggal pengajuan gugatan tersebut.
Menurut Djarot, PDIP akan mengajukan gugatan itu dengan mengatasnamakan partai, bukan koalisi pengusung pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md. “Ini otonomi kita. Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita Untuk bisa menggugah secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan,” kata dia.
Djarot mengatakan PDIP juga tidak berkomunikasi kepada anggota koalisi Ganjar-Mahfud lainnya soal gugatan ke PTUN tersebut. Adapun partai-partai koalisi itu, selain PDIP, adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura. Djarot pun mempersilakan partai lainnya untuk ikut menggugat ke PTUN jika mereka menginginkan.
Pilihan editor: Soal Dugaan Kelalaian Ledakan Gudang Peluru, Pangdam Jaya: KSAD Bilang Akan Diinvestigasi