TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberi kesaksian dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Menurut Feri, MK bisa menghadirkan Jokowi demi menjawab tudingan pemerintahannya tidak netral dalam Pilpres.
Feri menyampaikan bahwa Presiden Jokowi adalah salah satu subjek hukum yang dituduh terlibat dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hal tersebut, kata dia, juga sudah dibicarakan dalam proses persidangan.
Maka dari itu, Feri berujar MK berhak memanggil Presiden untuk memberi kesaksian sebagai salah satu pihak yang dituduh. “Maka tentu saja dia (Presiden) diperbolehkan dipanggil oleh hakim maupun oleh pihak-pihak, apakah di dalam persidangan atau melalui proses yang lain,” kata Feri saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Maret 2024.
Menurut Feri, hal tersebut penting dilakukan agar tuduhan pemerintah tidak netral dapat dijawab dengan jelas. Feri juga menyatakan kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.
Feri menyampaikan bahwa pemanggilan presiden oleh MK juga tidak melanggar aturan apapun. “Kan setiap orang bisa dipanggil. Presiden orang. Setiap lembaga negara, pimpinan lembaga negara bisa dipanggil. Pimpinan lembaga negara, lembaga kepresidenan adalah presiden,” ujar dosen Universitas Andalas itu.
Proses persidangan sengketa Pilpres 2024 juga dikatakan Feri menjadi kesempatan untuk mendapatkan keterangan Jokowi. Pasalnya, kata dia, Kepala Negara selalu menghindar jika ditanya mengenai tuduhan kecurangan yang ada. “Beliau selalu menggunakan komentar-komentar pendek ya, 'itu bukan urusan saya, saya tidak tahu,' padahal semua orang tahu kekuasaan presiden itu amat luas,” kata Feri.
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (Amin), Bambang Widjojanto menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menggerakkan aparat dan membantu memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
BW, sapaan akrab Bambang, menduga Jokowi melakukan praktik kampanye terselubung dan menggerakkan berbagai sumber daya dipemerintahan sebagai modus operasi.
“Itu sebabnya MK diminta untuk mendelegitimasi kemenangan yang dihasilkan dari kecurangan absolut itu dengan melakukan diskualifikasi pasangan calon 02; atau diskualifikasi calon wakil presiden 02,” ujar BW melalui keterangan tertulis pada Jumat, 29 Maret 2024.
Pilihan Editor: RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya