TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berhak memerintahkan menteri-menteri untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres. Bahkan, kata Feri, MK bisa melakukan upaya paksa untuk menghadirkan para saksi di persidangan.
“Ada upaya paksa, MK bisa memerintahkan itu (menteri-menteri) untuk hadir di dalam persidangan,” kata Feri di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal tersebut bisa dilakukan jika mereka memilih untuk tidak hadir dalam sidang.
Menurut Feri, kehadiran para menteri dalam sengketa hasil Pilpres 2024 penting untuk mengklarifikasi argumentasi dan dalil-dalil yang mengemuka dalam persidangan. Khususnya, kata dia, soal tuduhan politik gentong babi atau penggunaan fasilitas negara demi meningkatkan elektabilitas pasangan calon tertentu.
Feri menyatakan salah satu problem yang dibahas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kali ini adalah indikasi bahwa Pilpres 2024 berlangsung secara curang. Di antaranya melalui penyaluran bantuan sosial yang salah satunya juga dikelola oleh kementerian.
Maka dari itu, kata dia, kesaksian para menteri menjadi krusial dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. “Oleh karena itu dibuktikan kepada menteri-menteri yang mungkin terlibat di dalam proses menggelontornya dana bantuan sosial,” ucap dosen Universitas Andalas itu.
Feri pun berharap para menteri tidak dihalang-halangi untuk hadir dalam persidangan PHPU Pilpres 2024. “Mudah-mudahan tidak ada perintah selain perintah konstitusi untuk melindungi konstitusi, bukan perintah presiden untuk melindungi kecurangan Pemilu ini untuk tidak dibongkar,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (Amin) Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya ingin memanggil empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara PHPU di MK.
“Empat menteri ini mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan apa yang kami uraikan dalam permohonan kami,” kata Ari usai persidangan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024 seperti dikutip Antara. Khususnya, kata Ari, soal penggunaan fasilitas negara untuk mengerek suara pasangan Prabowo-Gibran.
Empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pilihan Editor: RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya