Deputi Hukum Ganjar-Mahfud
Senada THN Amin, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga meminta sejumlah menteri Jokowi menjadi saksi di sidang sengketa pilpres di MK.
Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menegaskan urgensi pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam gugatan PHPU di MK.
Tujuannya, kata Todung, untuk mendalami kompleksitas permasalahan bansos yang berkaitan erat dengan tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
“Kami tadi mengusulkan bersama-sama dengan paslon 01 (Anies-Muhaimin) untuk menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri PMK dalam persidangan di MK,” ujar Todung kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Todung, keterangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dianggap sangat penting karena keterlibatan mereka dalam penyaluran Bansos.
“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi melihat urgensi dari kehadiran Menteri Keuangan, kehadiran Menteri Sosial yang kelihatannya tidak terlihat dalam penyaluran bantu sosial,” lanjut dia.
Pihaknya juga ingin memperoleh kesaksian Menkeu Sri Mulyani terkait kebijakan fiskal dalam penyaluran bansos yang melibatkan dana sebesar Rp 496,8 triliun, adjusment atau penyesuaian Kementerian/Lembaga sebesar Rp 50 triliun disalurkan, hingga jumlah besar yang disalurkan dalam penyaluran bansos.
Tanggapan Kubu Prabowo-Gibran
Menanggapi permintaan kubu Anies dan Ganjar terkait pemanggilan menteri Jokowi sebagai saksi, Tim Pembela Prabowo-Gibran merasa keberatan.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara PHPU.
"Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," tutur Otto, Kamis, 28 Maret 2024.
Adapun dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon pada Kamis, 28 Maret, Otto meminta MK menolak permohonan pemohon perkara PHPU untuk seluruhnya.
Dalam perkara PHPU Pilpres, pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud Md. Sedangkan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
“Memohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi agar mengadili permohonan pemohon dan memutuskan putusan amar sebagai berikut; dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Otto.