TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk seluruhnya.
Dalam perkara PHPU Pilpres atau sengketa Pilpres, pemohon yang dimaksud adalah pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Berikut poin-poin tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian keterangan sebagai pihak terkait:
Menolak permohonan pemohon
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, memohon kepada MK untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Memohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi agar mengadili permohonan pemohon dan memutuskan putusan amar sebagai berikut; dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Otto dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Alasan permohonan Otto
Dalam hal kompetensi absolut, Otto meminta agar MK menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak terkait dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Dalam hal eksepsi cacat formil, Otto meminta agar MK menerima eksepsi dari pihak terkait untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon cacat formil, dan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.
Permohonan disebut salah kamar
Permintaan tersebut, kata Otto, berdasarkan uraian argumen yang telah mereka paparkan dalam persidangan, di antaranya permohonan pemohon yang mereka nilai “salah kamar” atau salah sasaran kepada pasangan calon nomor 2.
Otto memaparkan, pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi yang bersifat dan asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan. Mereka menyatakan tidak akan terpancing dengan narasi tersebut.