INFO NASIONAL - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA. Komitmen ini ditunjukkan dengan memasukan RUU KIA ke dalam pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Pimpinan DPR RI selanjutnya agar bisa mempercepat proses pengesahan dalam Rapat Paripurna yang akan datang.
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme yang dilakukan secara bertahap oleh DPR, sehingga semua keputusan dapat diambil dengan memperhatikan berbagai aspek yang relevan. Komitmen DPR RI dalam mendukung pengesahan RUU KIA merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak di Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, memberikan gambaran umum terkait RUU KIA. Terdapat enam poin penting yang diatur dalam RUU tersebut seperti pengertian tentang 1.000 hari pertama kehidupan anak, hak cuti dan upah bagi ibu yang sedang melahirkan, hak cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan dan perlindungan bagi ibu dalam kondisi kerentanan khusus, seperti dalam situasi bencana atau kekerasan.
poin selanjutnya adalah upaya membangun kesejahteraan ibu dan anak sebagai tanggung jawab bersama keluarga dan lingkungan dan sistematika RUU yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat.
RUU KIA merupakan instrumen hukum yang penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Setelah disahkan dalam rapat Paripurna, RUU ini akan menjadi landasan yang kuat bagi berbagai program dan kebijakan yang bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Langkah-langkah yang diambil oleh DPR RI dan pemerintah dalam mengusulkan dan membahas RUU KIA menunjukkan komitmen yang nyata dalam memperjuangkan hak-hak dasar bagi ibu dan anak.(*)