Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

image-gnews
Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan praktik nepotisme secara terstruktur, sistematis, dan masif disingkat TSM dalam Pilpres 2024. Tudingan itu disampaikan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Rabu siang, 27 Maret 2024.

“Nepotisme yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024 begitu rapi, secara terstruktur, sistematis, dan masif yang pada akhirnya membuat Pilpres 2024 hanya menjadi aksi teatrikal belaka,” kata diplomat yang juga Eks Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ini.

Untuk diketahui, sidang PHPU 2024 dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin( dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB. Lalu perkara dua, permohonan paslon 03 Ganjar- Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 13.00 WIB.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud, kata Todung, mencatat adanya ribuan pelanggaran Pemilu pada tahap pra pemilihan. Pelanggaran itu mencangkup intervensi kekuasaan, ketidaknetralan aparat penegak hukum, aparat sipil negara atau ASN, maupun kepala desa, politisasi bantuan sosial, kampanye hitam, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

“Yang seluruhnya bersumber dari satu hal: adanya nepotisme yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan pasangan calon nomor urut 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) dalam satu putaran,” katanya.

Lantas seperti apakah bentuk nepotisme Jokowi yang disebut dilakukan secara TSM tersebut?

Menurut anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, ada tiga bentuk nepotisme yang dilakukan Jokowi terhadap Paslon 02 Prabowo- Gibran selama gelaran Pilpres 2024. Adapun Jokowi ramai disebut melakukan nepotisme setelah Gibran yang merupakan putra sulungnya maju sebagai pendamping Prabowo.

“Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema,” kata Annisa dalam sidang.

Berikut tiga bentuk nepotisme yang dilakukan Jokowi menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud:

1. Jokowi pastikan Gibran maju pilpres punya dasar hukum 

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut Jokowi melakukan bentuk nepotisme dengan memastikan putra sulungnya, Gibran memiliki dasar hukum untuk maju di Pilpres 2024. Skema itu dilakukan lewat keikutsertaan iparnya yang menjadi Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dalam memutus perkara 90 di MK.

“Yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika,” kata Annisa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara 90 dianggap memuluskan langkah Gibran di Pilpres 2024 lantaran memutuskan kandidat yang berpengalaman sebagai kepala daerah boleh maju meskipun belum berumur 40 tahun. Perkara ini merupakan gugatan Almas Tsaqibbirru, putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

Sempat beredar kabar bahwa gugatan Almas ke MK itu atas permintaan Lingkaran Solo dan Kapolri. Boyamin kepada Majalah Tempo menyatakan tak ada cawe-cawe dalam permohonan itu. Boyamin mengaku memang dekat dengan Jokowi sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo. Namun, ia mengklaim gugatan yang diajukan anaknya merupakan ranah keilmuan.

2. Jokowi bangun infrastruktur politik

Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan nepotisme dengan membangun infrastruktur politik lewat orang-orang dekatnya untuk menduduki posisi penjabat kepala daerah. Kata Annisa, para pejabat tersebut semuanya digunakan Jokowi untuk mengondisikan Pilpres 2024.

“Dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah,” katanya.

3. Jokowi lobi pejabat hingga politisasi bansos

Jokowi juga dituding melakukan nepotisme dengan memastikan agar Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran. Upaya itu dilakukan dengan berbagai cara, terutama lewat berbagai pertemuan pejabat hingga politisasi bantuan sosial alias bansos.

“Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos,” kata Annisa.

Sementara itu, dalam persidangan PHPU gugatan Anies-Muhaimin pada Rabu pagi, anggota Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Bambang Widjojanto, juga mengatakan Jokowi menggerakkan atau membiarkan menteri di kabinetnya memenangkan Prabowo-Gibran. Para menteri itu, kata dia, melakukan kampanye mendukung Prabowo-Gibran.

“Jokowi ternyata juga menggerakkan atau setidak-tidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye Pilpres 2024 menyokong paslon 02 serta pejabat negara lainnya,” kata Bambang.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO | MAJALAH TEMPO | CNN
Pilihan editor: Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

8 menit lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

33 menit lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

Pakar menduga, Prabowo belum menemukan titik temu untuk membuka komunikasi dengan PKS.


Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

2 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

2 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

4 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

5 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

11 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

12 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

13 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.