TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan praktik nepotisme secara terstruktur, sistematis, dan masif disingkat TSM dalam Pilpres 2024. Tudingan itu disampaikan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Rabu siang, 27 Maret 2024.
“Nepotisme yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024 begitu rapi, secara terstruktur, sistematis, dan masif yang pada akhirnya membuat Pilpres 2024 hanya menjadi aksi teatrikal belaka,” kata diplomat yang juga Eks Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ini.
Untuk diketahui, sidang PHPU 2024 dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin( dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB. Lalu perkara dua, permohonan paslon 03 Ganjar- Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 13.00 WIB.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud, kata Todung, mencatat adanya ribuan pelanggaran Pemilu pada tahap pra pemilihan. Pelanggaran itu mencangkup intervensi kekuasaan, ketidaknetralan aparat penegak hukum, aparat sipil negara atau ASN, maupun kepala desa, politisasi bantuan sosial, kampanye hitam, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
“Yang seluruhnya bersumber dari satu hal: adanya nepotisme yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan pasangan calon nomor urut 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) dalam satu putaran,” katanya.
Lantas seperti apakah bentuk nepotisme Jokowi yang disebut dilakukan secara TSM tersebut?
Menurut anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, ada tiga bentuk nepotisme yang dilakukan Jokowi terhadap Paslon 02 Prabowo- Gibran selama gelaran Pilpres 2024. Adapun Jokowi ramai disebut melakukan nepotisme setelah Gibran yang merupakan putra sulungnya maju sebagai pendamping Prabowo.
“Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema,” kata Annisa dalam sidang.
Berikut tiga bentuk nepotisme yang dilakukan Jokowi menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud:
1. Jokowi pastikan Gibran maju pilpres punya dasar hukum
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut Jokowi melakukan bentuk nepotisme dengan memastikan putra sulungnya, Gibran memiliki dasar hukum untuk maju di Pilpres 2024. Skema itu dilakukan lewat keikutsertaan iparnya yang menjadi Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dalam memutus perkara 90 di MK.
“Yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika,” kata Annisa.
Perkara 90 dianggap memuluskan langkah Gibran di Pilpres 2024 lantaran memutuskan kandidat yang berpengalaman sebagai kepala daerah boleh maju meskipun belum berumur 40 tahun. Perkara ini merupakan gugatan Almas Tsaqibbirru, putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.
Sempat beredar kabar bahwa gugatan Almas ke MK itu atas permintaan Lingkaran Solo dan Kapolri. Boyamin kepada Majalah Tempo menyatakan tak ada cawe-cawe dalam permohonan itu. Boyamin mengaku memang dekat dengan Jokowi sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo. Namun, ia mengklaim gugatan yang diajukan anaknya merupakan ranah keilmuan.
2. Jokowi bangun infrastruktur politik
Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan nepotisme dengan membangun infrastruktur politik lewat orang-orang dekatnya untuk menduduki posisi penjabat kepala daerah. Kata Annisa, para pejabat tersebut semuanya digunakan Jokowi untuk mengondisikan Pilpres 2024.
“Dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah,” katanya.
3. Jokowi lobi pejabat hingga politisasi bansos
Jokowi juga dituding melakukan nepotisme dengan memastikan agar Prabowo-Gibran menang dalam satu putaran. Upaya itu dilakukan dengan berbagai cara, terutama lewat berbagai pertemuan pejabat hingga politisasi bantuan sosial alias bansos.
“Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos,” kata Annisa.
Sementara itu, dalam persidangan PHPU gugatan Anies-Muhaimin pada Rabu pagi, anggota Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Bambang Widjojanto, juga mengatakan Jokowi menggerakkan atau membiarkan menteri di kabinetnya memenangkan Prabowo-Gibran. Para menteri itu, kata dia, melakukan kampanye mendukung Prabowo-Gibran.
“Jokowi ternyata juga menggerakkan atau setidak-tidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye Pilpres 2024 menyokong paslon 02 serta pejabat negara lainnya,” kata Bambang.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO | MAJALAH TEMPO | CNN
Pilihan editor: Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya