TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada Rabu kemarin, 27 Maret 2024.
Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan perkara gugatan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon.
Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang dibagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB. Lalu perkara dua, permohonan yang diajukan paslon 03 Ganjar- Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 13.00 WIB.
Tempo telah merangkum sejumlah fakta sidang perdana perkara PHPU tersebut:
1. THM Amin sebut Jokowi gerakkan menteri untuk kampanye
Dalam persidangan, anggota Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Bambang Widjojanto, mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menggerakkan atau membiarkan menteri di kabinetnya memenangkan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Para menteri itu, kata Bambang, melakukan kampanye mendukung Prabowo-Gibran.
“Jokowi ternyata juga menggerakkan atau setidak-tidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya,” kata Bambang.
2. THN usul para menteri Jokowi dihadirkan di sidang
Ketua THM Amin, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya akan mengusulkan supaya MK menghadirkan menteri-menteri kabinet Jokowi. Keterangan para menteri itu dinilai penting untuk menguak fakta kecurangan dalam proses pemilihan presiden 2024 dalam sidang sengketa pilpres.
“Tapi itu keputusannya pada majelis hakim nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut,” kata Ari usai menjalani sidang perdana.
3. Tim Hukum Prabowo-Gibran sebut surat permohonan THN Amin cengeng
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa surat permohonan THN Amin mengambang atau tidak substansif. Alasannya, kata dia, 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos). Padahal, ia menilai, MK tak memiliki kewenangan menguji bansos.
“MK tidak punya kewenangan menilai bansos jadi permohonan dari Tim Hukum Amin ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana sini dan cengeng,” kata Hotman di MK, Rabu 27 Maret 2024.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024, Hotman juga mengkritik dengan menyebut permohonan gugatan 01 dan 03 adalah permohonan cengeng. “Itu permohonan yang super-super cengeng,” ujar Hotman, Senin, 25 Maret 2024.
4. Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut Jokowi lakukan nepotisme secara terstruktur, sistematis, dan masif
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan pihaknya mencatat ribuan pelanggaran pemilu pada tahap pra pemilihan yang serius dan mempengaruhi perilaku pemilih pada saat mencoblos pada 14 Februari 2024. Pelanggaran yang terjadi mencangkup intervensi kekuasaan, ketidaknetralan aparat penegak hukum, aparat sipil negara atau ASN, maupun kepala desa, politisasi bantuan sosial, kampanye hitam, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
“Yang seluruhnya bersumber dari satu hal, adanya nepotisme yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan pasangan calon nomor urut 02 dalam satu putaran,” katanya.
Nepotisme yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo, kata Todung, dalam pilpres 2024 begitu rapi, secara terstruktur, sistematis, dan masif yang pada akhirnya membuat Pilpres 2024 hanya menjadi aksi teatrikal belaka. “Anggaran negara dihabiskan, etika diabaikan, demokrasi dirusak, demi apa semua ini dilakukan? Jawabannya sekali lagi hanya satu, memenangkan pasangan calon nomor urut 02 dalam sekali putaran.”
5. Sidang Sengketa Pilpres 2024 (PHPU) akan digabung
Ketua MK Suhartoyo memutuskan akan menggabungkan sidang sengketa PHPU 2024. “Oke berarti nanti digabungkan,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Rabu 27 Maret 2024. Suhartoyo mengatakan, sidang dilanjutkan Kamis, 28 Maret 2024. Agenda sidang, yakni jawaban pihak Termohon serta pihak Terkait.
Usulan itu awalnya ditawarkan oleh tim pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, selaku pihak terkait. Yusril mengatakan, memerlukan waktu untuk mempersiapkan jawaban. Ia juga mengusulkan sidang diadakan siang hari. “Kami keberatan apabila sidang dilanjutkan pagi hari karena salinan dari pemohon yang belum diterima dan waktu sidang yang berbeda sehingga memerlukan waktu persiapan,” kata Yusril.
Ketua MK Suhartoyo lantas sepakat dengan usulan tersebut. Di samping itu, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menambah bukti asalkan masih dalam jam kerja. MK juga membatasi hanya boleh 19 saksi yang dihadirkan. Untuk saksi diberikan waktu 15 menit sedangkan ahli diberi waktu 20 menit.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Puji Hasyim Asyari Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!