TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, permohonan Ganjar-Mahfud tidak menghadirkan cukup bukti bahwa terjadi kecurangan dalam kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
“Permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” kata Yusril usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Maret 2024. Pemaparan tim Ganjar-Mahfud, kata Yusril, tidak cukup kuat untuk membuat MK mengabulkan permohonan mereka, yaitu mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan melaksanakan pemungutan suara ulang.
Yusril menyampaikan bahwa pemilihan presiden ulang tidak pernah terjadi dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Bahkan, kata dia, tidak ada aturan yang mengatakan pemilihan ulang secara menyeluruh bisa dilaksanakan.
“Sudah berapa kali MK memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan Pilpres untuk kedua kalinya,” ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril menyampaikan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran akan memberi bantahan terhadap Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan besok Kamis, 28 Maret 2024. “Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan, satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku,” ujar Yusril.
Dia pun percaya diri akan dapat dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Ganjar-Mahfud hari ini. Yusril juga menyatakan yakin MK akan menolak permohonan yang disampaikan oleh mereka.
Adapun dalam agenda PHPU di MK hari ini, terdapat dua perkara yang disidangkan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sedangkan perkara dua adalah permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka menggugat hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Pilpres 2024, pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi banyak dituding menggunakan berbagai sumber daya negara, seperti bantuan sosial hingga aparat keamanan, untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Gibran tak lain merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
Adapun MK menjadwalkan sidang PHPU Pilpres berikutnya pada Kamis, 28 Maret 2024. Sidang Anies dan Ganjar akan digabungkan menjadi satu. Agendanya yakni melakukan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan.
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar akan Digabung