TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai gugatan Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta dikutip dari Antara, Senin, 25 Maret 2024.
Apa itu cacat formil?
Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum atau cacat formil adalah terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tak dapat diterima atau “niet ontvankelijke verklaard.”
Dalam sengketa Pilpres, cacat formil merujuk pada ketaksesuaian atau kekeliruan dalam bentuk atau prosedur pengajuan gugatan yang tak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan.
Cacat formil bisa berkaitan dengan berbagai aspek prosedural, seperti kesalahan dalam pengisian formulir, ketaklengkapan dokumen yang diperlukan, pelanggaran terhadap batas waktu pengajuan, atau ketaksesuaian dalam prosedur yang diatur oleh undang-undang atau peraturan terkait.
M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menyebutkan beberapa bentuk cacat formil, yakni surat kuasa yang tak memenuhi syarat, tidak memiliki dasar hukum, error in persona, cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi.
Jika sebuah gugatan ditemukan memiliki cacat formil, maka gugatan tersebut bisa ditolak oleh pengadilan tanpa perlu mengkaji isi atau substansi dari gugatan tersebut. Ini mekanisme hukum untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pengadilan dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim Hukum Prabowo-Gibran ungkap sejumlah hal gugatan Pilpres yang dilayangkan bukan ranahnya MK
Adapun dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi atau MK menurut Otto tak sesuai.
Ia mengatakan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.
Menurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.
Selain itu, ia mengatakan, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, juga tidak masuk dalam ranah MK.
Pihaknya juga meyakini persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden, akan gampang dipatahkan dari segi bukti.
“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.
Karena alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima. “Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” demikian Otto.
ANTARANEWS | FAHUM UMSU | HUKUM ONLINE
Pilihan editor: Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng