TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pagi, 27 Maret 2024.
Diketahui, sidang perdana sengketa Pilpres pada Rabu pagi, menghadirkan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN Amin) sebagai pihak pemohon.
Usai mengikuti sengketa Pilpres 2024 di MK tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait permohonan pemohon. Begini kata mereka.
KPU: Pelajari pokok perkara
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mempelajari pokok perkara atau dalil pemohon THN Amin. Pokok perkara itu, kata Hasyim, akan dijadikan dasar untuk menyusun jawaban hingga pembuktian dari KPU.
"Hal itu kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan, penjelasan, dan juga pembuktian," kata Hasyim usai menghadiri sidang perdana gugatan hasil pilpres pasangan calon nomor urut 01 di MK, Rabu, 27 Maret 2024.
Hasyim mengatakan, KPU juga akan mempersiapkan pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli. Tindakan serupa juga akan dilakukan untuk gugatan dari pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Menurut Hasyim, KPU sebagai termohon sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi gugatan ini.
KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatu yang diperkirakan menjadi topik permohonan oleh para pemohon. "Terutama untuk persidangan-persidangan awal ini," kata Hasyim.
Yusril: Lebih banyak narasi-asumsi-hipotesa
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan isi permohonan THN Amin lebih banyak narasi, asumsi, dan hipotesa ketimbang bukti.
"Narasi itu bukan bukti," kata Yusril usai mengikuti sidang perdana gugatan hasil pilpres dari THN Amin di Gedung MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.
Ia mengatakan, narasi dan asumsi harus dibuktikan. Namun, isi permohonan THN Amin lebih banyak opini dari pada fakta-fakta. "Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril.
Meski demikian, kata Yusril, Tim Prabowo-Gibran akan menjawab isi permohonan THN Amin, Kamis esok, 28 Maret 2024. Jawaban akan diberi secara tertulis kepada MK.
"Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam 1 siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK," kata Yusril.