TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga, Mahfud Md, menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi atau MK pada Rabu, 27 Maret 2024. Di hadapan majelis hakim MK, Mahfud mengklaim banyak negara-negara lain yang membatalkan hasil Pemilu yang penuh kecurangan.
Menurut Mahfud, negara-negara tersebut melakukan pembatalan hasil Pemilu sebagai bentuk judicial activism atau aktivisme yudisial. “Di berbagai negara judicial activism banyak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur,” kata Mahfud dalam pidatonya.
Mantan Ketua MK itu mengatakan negara-negara itu termasuk Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, hingga Thailand. Selain itu, kata dia, ada juga Belarusia yang institusi yudisialnya dinilai sebagai a sham institution atau institusi pengadilan palsu karena selalu diintervensi oleh pemerintah.
Mahfud menyatakan pembatalan itu bisa berasal dari kesadaran para hakim. “Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim,” ucap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Maka dari itu, Mahfud berharap MK dapat mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. “Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa Pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah,” kata dia.
Mahfud juga mengatakan bahwa gugatan timnya di MK bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah. Dia berkata masalah ini adalah beyond election atau lebih dari sekedar soal Pemilu. “Melainkan harus merupakan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju,” ucapnya.
Adapun dalam agenda PHPU di MK hari ini, terdapat dua perkara yang disidangkan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sedangkan perkara dua adalah permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka menggugat hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis 28 Maret 2024. Sidang Anies dan Ganjar akan digabungkan menjadi satu. Agendanya yakni melakukan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan.
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Pilihan Editor: Di Sidang MK, Ganjar Bilang Kecurangan Pilpres 2024 Hancurkan Moral Bernegara