Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ajukan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Berikut 9 Poin Petitum Anies-Cak Imin

image-gnews
Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja poin-poin permohonannya?

Tim Hukum Anies-Cak Imin mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 00.58 dini hari secara online. Tim yang diketuai oleh Ari Yusuf Amir ini lantas mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi untuk melengkapi pendaftaran.

Permohonan yang diajukan kubu Anies dan Cak Imin telah mendapatkan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada kemarin, 25 Maret 2024. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menjadi pihak Termohon. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Pihak Terkait. 

Dalam berkasnya, Anies-Cak Imin mengajukan sembilan petitum atau permohonan sebanyak dua kali. Artinya, kubu 01 ini meminta MK mengabulkan sembilan poin permohonan pertama atau sembilan poin kedua.

Kubu Anies dan Muhaimin memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Pada sembilan poin petitum berikutnya, isinya sama dengan poin-poin berikutnya. Hanya saja pada salah satu poin, Anies-Cak Imin meminta MK mendiskualifikasi Gibran.

"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 dengan diikuti oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden," bunyi salah satu poin.

Pilihan Editor: Alasan Mahfud Md Belum Mau Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

2 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

18 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Ekspresi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Megawati berpesan kepada para kadernya di HUT PDIP ke-51 supaya memperkuat akar rumput sebab itu kekuatan nyata dari partai yang dekat dengan wong cilik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.


Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

21 jam lalu

Anies Baswedan meladeni warga yang mau berfoto bersama saat acara ulang tahun Anies yang ke-55 di Pendopo Anies Baswedan, Jakata Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.


Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

1 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

Ganjar Pranowo, mengatakan tidak mau buruknya Pilpres 2024 terulang di Pilkada serentak akhir tahun nanti.


Hasto Sebut Putusan PDIP Jadi Koalisi atau Oposisi akan Dibahas dalam Rakernas V

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di acara halalbihalal sekaligus pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Hasto Sebut Putusan PDIP Jadi Koalisi atau Oposisi akan Dibahas dalam Rakernas V

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, partainga menyadari tantangan pemerintahan ke depan yang tidak ringan.


Rekaman Peristiwa Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud

1 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rekaman Peristiwa Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud

TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Anies-Muhaimin untuk Pilpres 2024 resmi dibubarkan. Berikut rekaman peristiwanya.


3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendeklarasikan untuk beroposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

1 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?


Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

1 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.