TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan sejauh ini Hakim Arsul Sani tetap menangani permohonan perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden atau PHPU Pilpres.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan posisi Arsul Sani telah dibahas dalam rapat. Dia menuturkan, Arsul tetap akan menangani sengketa hasil Pilpres.
"(Sejauh ini) ikut," kata Saldi singkat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 25 Maret 2024.
Tapi, ada catatan. Catatan tersebut adalah jika tidak ada keberatan dari para pihak atas keberadaan Arsul Sani.
"Kalau ada (keberatan), nanti kita bahas," ujar Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menjawab soal pertanyaan conflict of interest alias konflik kepentingan atas keputusan ini. Seperti diketahui, Arsul Sani adalah mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "Nanti kita akan lihat perkembangannya setelah ini. Masih ada beberapa hari kok menjelang sidang," ujarnya.
Dengan demikian, sejauh ini ada delapan hakim konstitusi yang akan menangani sengketa Pilpres 2024. Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim yang tidak ikut menangani sengketa Pilpres. Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah melarang Paman Gibran Rakabuming Raka itu untuk mengadili sengketa Pilpres. Ini lantaran berpotensi ada benturan kepentingan.
Pilihan Editor: MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP