TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul Sani sebelumnya menjadi politikus di partai berlambang Ka'bah itu.
"Panel hakim yang anggotanya ada Yang Mulia Pak Arsul, tidak akan menangani perkara PHPU PPP," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih pada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 25 Maret 2024.
Seperti diketahui, sidang PHPU untuk pemilihan legislatif atau Pileg akan diadakan dalam tiga panel, meskipun pengambilan keputusan tetap dilakukan dalam format pleno. Adapun tiga hakim konstitusi yang menjadi Ketua Panel adalah Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Sebelumnya diberitakan, Arsul Sani merespons soal posisinya dalam sengketa Pileg 2024. Dia memastikan bahwa dirinya tidak akan menangani PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP.
"Sudah saya tegaskan sejak terpilih (Hakim MK), bahwa saya tidak akan ikut menangani sengketa Pileg yang menyangkut PPP, baik yang diajukan oleh atau terhadap PPP," ujar Arsul Sani lewat pesan tertulis kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.
Adapun posisi Arsul Sani dalam sidang sengketa hasil Pilpres belum dibahas. Enny belum merespons soal posisi Arsul Sani dalam penanganan PHPU Pilpres.
Seperti diketahui, PPP adalah salah satu partai politik yang mengusung paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kubu Ganjar-Mahfud juga telah mengajukan permohonan PHPU Pilpres ke MK pada pekan lalu.
Pada 6 Maret lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan posisi Arsul Sani akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Namun, RPH yang membahas soal ini juga belum diadakan.
Arsul Sani juga sempat buka suara soal ini. "Saya menyerahkan soal itu kepada para Yang Mulia Hakim MK untuk memutuskan," kata dia.
Pilihan Editor: PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno