TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai politik berkukuh akan menggulirkan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Namun hingga hari ini, Senin, 25 Maret 2024, belum ada aksi nyata mengenai rencana hak angket di Senayan.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa, 5 Maret 2024. Ketiganya adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. Mereka menyuarakan pengguliran hak angket melalui interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Belakangan, PDIP memastikan rencana pengajuan hak angket meski sedang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan gugatan di MK adalah upaya partainya untuk membuka seluruh kanal yang ada.
“Gak berdampak pada hak angket. Itu (hak angket) bakal digulirkan,” kata Masinton kepada Tempo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS dalam Musyawarah Majelis Syura X di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 23 Maret 2024 juga mengeluarkan keputusan agar anggotanya di DPR tetap mendorong penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya hak angket,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Namun partai lainnya yang mendukung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pengusung pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md seperti PKB, Nasdem, dan PPP belum mengambil sikap yang tegas soal hak angket.
Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 diusulkan oleh Ganjar. Dia mendorong partai politik pengusungnya di DPR, yaitu PDIP dan PPP, menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Kekuatan Parpol Pendukung Hak Angket di DPR
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.