Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Berdasarkan syarat tersebut, gabungan PDIP dan Koalisi Perubahan yang merupakan pengusung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang terdiri dari Nasdem, PKB, dan PKS sudah melampaui separuh jumlah anggota DPR RI.
Dari 575 kursi di parlemen saat ini, PDIP menguasai 128 kursi atau 22,26 persen. Sedangkan Nasdem, PKB, dan PKS masing-masing menduduki 59 (10,26 persen), 58 (10,09 persen), dan 50 (8,70 persen) kursi. Jika ditotal, jumlah kursi PDIP dan Koalisi Perubahan adalah 295 kursi atau 51,30 persen.
Jumlah tersebut lebih besar dari kursi Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN. Keempat partai tersebut menguasai 261 kursi parlemen atau 45,3 persen.
Jika PPP yang merupakan pendukung pasangan Ganjar-Mahfud ikut bergabung menggulirkan hak angket, maka jumlahnya akan lebih besar lagi. PPP saat ini menduduki 19 kursi DPR atau 3,30 persen.
ANDI ADAM FATURAHMAN | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Tanggapan PAN dan Analis Soal Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Sengketa Pilpres di MK