TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan bakal menggelar sidang sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifuddin, jumlah PHPU yang didaftarkan pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 mengalami penurunan dari Pemilu 2019.
Hal tersebut, kata Afiduddin, berdasarkan pemantauan pihak KPU terhadap Akta Pengajuan Permohonan (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad, 24 Maret 2024 pukul 19.00 WIB.
Afifuddin mengatakan hanya ada 273 perkara pada Pemilu 2024. Sementara pada Pemilu 2019, terdapat 340 perkara PHPU.
“Atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen,” ujar Afifuddin.
Rincian pendaftar PHPU
Secara detail, Afifuddin mengatakan 273 perkara yang didaftarkan pada Pemilu 2024 terdiri dari 2 perkara PHPU Pilpres, 259 perkara PHPU Pileg DPR dan DPRD, dan 12 perkara PHPU DPD.
Sementara itu, kata dia, pada Pemilu 2019, hanya ada 12 perkara yang dikabulkan dari total 340 perkara PHPU. Sedangkan perkara yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian ada 122 perkara.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau PHPU 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU 2019.
“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih," ujar saat mengecek loket pendaftaran PHPU tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Ahad, 24 Maret 2024. "Akan muncul 280-an permohonan."
Suhartoyo mengatakan hingga Ahad siang kemarin, pihaknya masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. Ia menjelaskan MK masih menghitung pendaftaran gugatan PHPU Pemilu 2024 yang diajukan oleh perseorangan atau partai.
"Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti sih, jumlahnya," katanya.