Sebagai informasi, pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.
Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.
“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.
Adapun PHPU Pilpres sebelumnya didaftarkan oleh Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis, 21 Maret 2024. Sementara Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md mendaftarkan PHPU Pilpres pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Persiapan KPU
Afifuddin mengatakan, KPU RI bersiap-siap menghadapi persidangan sengketa PHPU yang akan segera bergulir di MK.
Pihaknya bakal melakukan konsolidasi selama tiga hari menjelang MK menggelar proses persidangan tersebut. Afifuddin mengungkapkan konsolidasi itu dilakukan di Jakarta.
“Minggu sampai selasa atau tanggal 24-26, di Jakarta, KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” ucap Afifuddin melalui pesan singkat pada Ahad, 24 Maret 2024.
Menurutnya, KPU pusat dan dari berbagai daerah akan saling membantu satu sama lain untuk persiapan tersebut. Hal itu, kata dia, termasuk untuk menghadapi gugatan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, hingga pemilihan anggota DPD.
“Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait Pilpres, Pileg maupun Pemilihan DPD,” ucap Afifuddin.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan Editor: KPU se-Indonesia Konsolidasi 3 Hari Siapkan Strategi Hadapi Sengketa Pemilu di MK