Menpan RB Azwar Anas sebelumnya mengatakan pembahasan RPP yang membahas manajemen ASN telah mendekati hasil akhir.
Salah satu hal yang dibahas dalam aturan itu adalah jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta sebaliknya.
Anas menjelaskan ketentuan TNI dan Polri yang dapat menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Dia menyebut bahwa jabatan tertentu itu hanya dapat diisi oleh talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri
“Secara umum, pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI, dan Polri,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024 yang dipantau Tempo melalui kanal YouTube Komisi II DPR RI Channel.
Lebih rinci, ketentuan pengisian jabatan dari prajurit TNI dan anggota Polri meliputi: Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu. Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.
Ketiga, khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri. Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pelatihan dan pendidikan, rekam jejak atau pengalaman jabatan yang relevan, integritas, kesehatan, serta persyaratan jabatan lain.
Kelima, memiliki pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai dengan persetujuan menteri dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri. Keenam, dilakukan seleksi melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.
Pilihan Editor: TNI Selidiki Video Viral Penyiksaan Warga Papua
ANDIKA DWI