TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu malam, 20 Maret 2024. Selanjutnya, mereka harus mempersiapkan diri dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan pihaknya harus siap bagaimanapun situasinya ke depan.
“Gugatan terhadap hasil Pemilu yang ditetapkan semalam yang diregister di MK, tentunya KPU harus siap apapun situasinya karena persidangan di Mahkamah Konstitusi merupakan hukum yang dijamin oleh undang undang Pemilu,” ujar Idham ketika dihubungi, Kamis, 21 Maret 2024.
Saat ini, kata Idham, KPU sedang mempersiapkan pembuktian atau alat-alat bukti terhadap permohonan yang disampaikan oleh peserta Pemilu kepada MK.
Senada, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Totok Hariyono, mengaku pihaknya juga sedang mempersiapkan seluruh bahan-bahan yang diperlukan untuk menghadapi sengketa Pemilu 2024.
“Kita sedang mempersiapkan seluruh bahan-bahan dari Bawaslu Provinsi, Kabupaten, Kota, yang akan kita gunakan saat mmberikan keterangan di MK nanti,” kata dia.
Sebelumnya, setelah penetapan hasil Pemilu tadi malam, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengklaim segala persiapan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU.
“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Hasyim menjelaskan, persiapan tersebut sejalan dengan peserta Pemilu yang sudah bisa mengajukan keberatan terhitung sejak hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada Rabu malam pukul 22.19 WIB.
“Maka sejak saat itu, 3x24 jam peserta Pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mengaku pihaknya tengah mempersiapkan data penanganan pelanggaran Pemilu untuk menghadapi sidang PHPU di MK.
“Sekarang kami menyiapkan teman-teman untuk data penanganan pelanggaran, data terkait dengan hasil pengawasan pada hari-H dan juga pada hari sebelum, selama, dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Bagja ketika ditemui di hari yang sama.
Menurut Bagja, beberapa dugaan pelanggaran Pemilu 2024 juga sedang dilakukan penelusuran untuk ditindaklanjuti. “Kemudian juga ada yang kemudian penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara misalnya. Itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri untuk kemudian kita tindaklanjuti,” kata dia.
DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: Prabowo-Gibran Sapu Bersih 36 Provinsi, Ini Data Keunggulan Suara Mereka