TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat nasional, Partai berlambang kakbah itu hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Sementara PSI hanya mendapat 4.260.169 suara atau 2,80 persen. Berikut respons PPP dan PSI yang dihimpun dari Tempo.
PPP akan gugat ke Bawaslu dan MK
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Rommy mengatakan sejak 8-20 Maret 2024 partainya telah mengamati rekapitulasi perolehan suara dan mendapatkan hasil berbeda dari penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Dia menyebut, ada perbedaan angka yang signifikan dari hasil di daerah pemilihan atau dapil dan ketetapan KPU. Rommy mengklaim data internal partai perolehan suara justru melampaui 4 persen.
“Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen 4 persen,” kata dia.
Dalam proses rekapitulasi, Rommy menyebut Dewan Pimpinan Pusat atau DPP juga telah menarik seluruh saksi PPP dan tidak menandatangani hasil pleno KPU.
“Sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai, menolak hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar KPU,” kata Rommy.
Untuk itu, kata Rommy, partainya akan menggugat hasil Pemilu 2024 itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi atau MK. Dia menyebut keputusan partainya itu atas dasar rapat ketua umum dan pucuk pimpinan partai.
“Kami siapkan gugatan ke Bawaslu dan MK dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan,” kata Rommy dalam keterangan tertulisnya pada Rabu malam, 20 Maret 2024.
Selanjutnya: Respons Ketua Umum PSI