TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Tim Hukum AMIN mendatangi Gedung III Mahkamah Konstitusi secara terpisah. Berdasarkan pantauan Tempo, ada dua anggota tim yang sudah datang sekitar pukul 08.00.
Pada sekitar 08.15, rombongan Tim Hukum AMIN menyambangi MK. Akhirnya mereka sempat menunggu di ruang tunggu.
Sekitar 15 menit kemudian, sejumlah anggota Tim Hukum AMIN mengantarkan tumpukan berkas ke salah satu ruangan. Sedangkan anggota lainnya melakukan registrasi.
Pada sekitar 09.45, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir tampak mendatangi Gedung MK. Dia datang bersama sejumlah petinggi Timnas AMIN.
Sebut saja di antaranya ada Captain Timnas AMIN Muhammad Syauqi Alaydrus. Ada juga Co-captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hingga pukul 10.00, proses pendaftaran permohonan PHPU oleh Tim Hukum AMIN belum selesai. Baik Tim Hukum maupun Timnas AMIN belum memberikan pernyataan resmi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 24,95 persen suara. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi dengan 58,58 persen, sementara Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 16,45 persen suara.
Atas hal ini, Tim Hukum AMIN melaporkan hasil Pemilu 2024 kepada MK. Dalam pernyataan sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM pada Pemilu kali ini.
Adapun tenggat waktu pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden ke MK adalah tiga hari setelah pengumuman hasil oleh KPU. Sehingga, batas waktu pendaftarannya adalah Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Muhaimin Bilang Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK Upaya Perjuangan Suara Pemilih