TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional atau Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dipastikan akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memperjuangkan pemilih Anies-Muhaimin dalam pemilihan presiden setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional.
Calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar, menyebut sejak awal proses Pemilu 2024 telah terjadi banyak kecurangan dan ketidaknormalan. Dia mengklaim situasi ini terjadi jauh sebelum pencoblosan, seperti rekayasa regulasi hingga intervensi alat negara yang juga telah tercatat dalam media massa dan masyarakat.
“Banyak temuan Pemilu yang tidak berintegritas. Semua ini akan disampaikan Tim Hukum AMIN kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Muhaimin Iskandar seperti yang Tempo pantau dalam tayangan Youtube Anies Baswedan pada Rabu, 20 Maret 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 24,95 persen suara. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 58,58 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 16,45 persen suara.
Muhaimin menyebut dirinya bersama Anies Baswedan tak ingin para puluhan juta pendukungnya itu kecewa karena telah menitipkan suara kepadanya. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK merupakan bagian dari upaya memperjuangan suara pemilihnya.
"Demi meperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan teguh hingga akhir," kata Muhaimin.
Dia meminta para pendukungnya untuk mengawal perjuangan Tim Hukum di Mahkamah Konstitusi. Senyampang itu, dia mengimbau para relawan dan pendukungnya untuk menjaga suasana demokrasi secara baik.
“Kepada relawan untuk menjaga suasana etika demokrasi, kemajuan, dan persatuan,” kata Muhaimin.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan ketetapan ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke MK Sesuai aturan yang ada, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
Pilihan editor: Ganjar Pranowo Bakal Antar Langsung Gugatan Sengketa Pilpres ke MK