TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi soal pendapat sejumlah pihak yang menyebut Pemilu 2024 diwarnai kecurangan. Menurut dia, ketidakpuasan tersebut bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Kalau nanti ada yang merasa enggak puas, atau merasa keberatan nanti ada mekanisme lain, yakni MK,” ujar Tito Karnavian ketika ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Tito mengatakan, setiap peserta Pemilu bisa menyampaikan gugatan ke MK terhadap hasil yang ditetapkan KPU. Dia juga menegaskan perlunya disertakan bukti-bukti dalam gugatan terkait.
“Nanti bisa disampaikan ke MK, ada mekanismenya. Harus ada buktinya, ada ruang untuk itu dan itu akan disampaikan diliput secara terbuka," tuturnya.
Mendagri juga mengapresiasi penyelanggara yang telah menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal, yakni 35 hari setelah masa pencoblosan menurut UU Pemilu. Tito kemudian mengatakan bahwa hasil Pemilu yang telah diumumkan dan ditetapkan KPU merupakan pilihan rakyat.
“Jadi biasa ada yang kalah, ada yg menang. Ini sesuatu yang wajar, situasi yang relatif aman terkendali secara nasional kita pertahankan bersama, dan kita move on,” kata dia.
KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah. Dalam ketetapan KPU, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara. Kemudian, di peringkat kedua terdapat Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.906 suara. Adapun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.040.878.
Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. Sementara, Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu provinsi pun.
YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA
Pilihan editor: Ganjar Pranowo Bakal Antar Langsung Gugatan Sengketa Pilpres ke MK