TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, akan menghadiri undangan buka bersama di kediaman Jusuf Kalla di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sore, 20 Maret 2024.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Iwan Tarigan, membenarkan informasi adanya undangan buka bersama dari Jusuf Kalla tersebut. “Undangan bukber terbatas dari Pak Jusuf Kalla untuk beberapa tokoh nasional, termasuk AMIN,” kata Iwan lewat pesan kepada Tempo.
Iwan mangatakan Anies dan Muhaimin juga akan memberikan pernyataan setelah pengumuman hasil pemilu secara nasional dari Komisi Pemilihan Umum RI. Namun ia menepis kabar konferensi pers akan dilakukan di rumah pemenangan Timnas AMIN di Jalan Diponegoro X, Menteng, Jakarta Pusat.
“Mengenai tempat dan teknisnya kami akan informasikan setelah ada perkembangan,” kata Iwan.
Sementara Angga Putra Firidian, juru bicara Timnas AMIN lain, mengatakan agenda Anies-Muhaimin masih tentatif. Terkait konferensi pers, Angga belum bisa memastikan waktu dan tempat karena tergantung jam pengumuman hasil dari KPU RI.
“Sejauh ini rencananya tentatif karena sedang bersiap untuk pengumuman KPU,” kata Angga saat dikonfirmasi Tempo ihwal undangan bukber dari Jusuf Kalla.
Juru Timnas AMIN lain, Billy David Nerotumilena, memastikan Anies dan Cak Imin akan memberikan pernyataan sikap setelah pengumuman penetapan dari KPU. Terkait tanggapan AMIN soal hasil sementara KPU, Billy mengklaim tidak ada respons khusus yang mereka tunjukkan.
“Tidak ada yang mengejutkan, dan tidak ada respons yang berlebihan pula. Justru yang patut ditunggu adalah pernyataan sikap nantinya,” kata dia.
Hingga saat ini ada 36 provinsi dari 38 provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi di tingkat nasional. Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran menang di 34 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat.
Adapun pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
EKA YUDHA SAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | YOHANES MAHARSO