INFO NASIONAL - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 18 Maret 2024.
Marwan menyampaikan, beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan merupakan hasil kajian, konsultasi dan diskusi bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal. Adapun susunan perangkat daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
"Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," kata Marwan.
Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA membuat Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA yang diintegrasikan dengan instansi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau BAPPERIDA.
Marwan berharap, sumbang saran, pandangan dan koreksi setiap pembahasan komisi bisa mengoptimal proses penyusunannya. "Mari kita bersama-sama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi misi Kabupaten Sukabumi," ujatnya.(*)