TEMPO Interaktif, Jakarta - Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia melaporkan hakim agung Djoko Sarwoko ke Komisi Yudisial. Djoko merupakan ketua majelis hakim yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara cessie Bank Bali.
Muhammad Assegaf, kuasa hukum Syahril Sabirin menilai Djoko Sarwoko tidak profesional dalam membuat putusan tersebut. Dia mengatakan putusan tersebut bertolakbelakang dengan putusan Djoko Sarwoko sebelumnya. Menurut Assegaf, Djoko Sarwoko pernah menolak peninjauan kembali yang diajukan jaksa. "Tapi kok dalam perkara cessie Bank Bali mengabulkannya, ini namanya mencla-mencle," kata Assegaf, lewat sambungan telepon, Rabu(1/7).
Menurut Assegaf, peninjauan kembali yang ditolak Djoko adalah perkara nomor 84PK/PID/2006 dengan terdakwa Mulyar Bin Syamsi. Peninjauan kembali tersebut diajukan jaksa. Majelis hakim , kata Assegaf mengatakan dalam pertimbangan hukumnya disebutkan yang berhak mengajukan peninjauan kembali berdasar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya terpidana dan ahli warisnya. "Tapi dalam putusan berbeda dia mengabulkan peninjauan kembali jaksa," kata dia
Mahkamah Agung pada 11 Juni lalu menerima peninjauan kembali kasus cessie Bank Bali. Majelis menjatuhkan vonis terhadap Syahril dan pemilik PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra masing-masing dua tahun penjara. Assegaf mengatakan sikap majelis hakim yang menerima peninjuaan kembali tersebut dinilai telah melanggar asas kepastian hukum dan keadilan. "Secara limitatif sudah diatur yang berhak ajukan PK itu hanya terpidana dan ahli warisnya," kata dia.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan telah menerima pengaduan tersebut. "Secara lisan sudah disampaikan, kami ingin laporannya secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti dua vonis yang berbeda tersebut," kata Busyro lewat sambungan telepon.
Djoko Sarwoko tidak mau mengangkat teleponnya untuk dimintai tanggapannya. Sedangkan pertanyaan lewat layanan pesan pendek juga belum dibalas.
Assegaf mengatakan sedang menyusun draf permohonan peninjauan kembali atas putusan cessie Bank Bali tersebut. Dia mengatakan kliennya tidak tergesa-gesa untuk mengajukan peninjauan kembali tersebut. "Mudah-mudahan minggu ini sudah didaftarkan," kata Assegaf.
SUTARTO