TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyerukan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar berhati-hati dalam melaksanakan program tertib administrasi kependudukan untuk warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta.
Musababnya, hal itu berkaitan dengan data pemilih untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada DKI yang akan digelar kurang lebih tujuh bulan lagi. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarifudin, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah untuk mengurangi risiko dan kendala dalam pendataan daftar pemilih tetap (DPT).
“Saya rasa untuk menghadapi Pilkada waktunya kan sudah semakin dekat ya. Ini juga Pemprov DKI Jakarta harus hati-hati kalau menonaktifkan ataupun mematikan NIK (nomor induk kependudukan-red) warga Jakarta,” ungkap Syarifuddin, dalam keterangan resminya pada Senin, 18 Maret 2024.
Ia berharap, penonaktifan NIK harus dilakukan dengan selektif, yaitu hanya untuk warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta. Karena jika salah sasaran, kata dia, dapat merugikan warga yang berhak memilih kepala daerah.
“Jangan sampai merugikan juga. Saya sebagai warga Jakarta, orang Betawi, jangan sampai orang Betawi dirugikan. Penghapusan ini manfaatnya betul-betul harus ada,” imbuhnya.
Meskipun demikian, ia memberikan dukungan terhadap program yang dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat untuk pemberian bantuan, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Selain itu juga Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Penerima dana bantuan sosial Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), dan lainnya, sehingga tepat sasaran dalam pelaksanaannya.
“Kalau memang Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan yang terbaik buat masyarakat Jakarta, apakah itu misalnya Bansosnya tepat sasaran, KJMU, KJPnya sesuai, kita dukung. Yang penting bertahap, teratur. Jangan sekaligus." tutur Syarifudin.
Pilihan Editor: H-1 Penetapan Suara Nasional, KPU Belum Sahkan 4 Provinsi