Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

H-2 Pengumuman KPU: Begini Aturan Laporan Dugaan TSM Agar Batalkan Hasil Pilpres 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 tingkat nasional tinggal menghitung hari, yakni Rabu lusa, 20 Maret 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 33 dari 38 provinsi Indonesia. Bagaimana dugaan kecurangan tertinggi, kategori TSM?

Saat yang sama, polemik adanya kecurangan di banyak tempat dan sengkarut Sirekap KPU, termasuk dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif disingkat TSM marak membuktikan adanya kecurangan pemilu. Kecurangan pemilu dikhawatirkan dapat mencederai demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang tidak dipilih secara sah.

Pelanggaran TSM kerap mewarnai proses Pilpres di Indonesia, seperti pada Pilpres 2014 dan 2019. Pihak pemenang di kedua pilpres tersebut dituduh melakukan kecurangan TSM sehingga memicu gugatan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Definisi TSM Pemilu

Menurut Mantan hakim MK Maruarar Siahaan, terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon. Sistematis artinya pelanggaran tersebut dilakukan dengan perencanaan dan pengoordinasian secara matang. Sedangkan masif, berarti pelanggaran dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara.

Pelanggaran TSM diatur detail di Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM dapat disidangkan oleh Bawaslu jika dilengkapi dengan bukti yang menunjukkan pelanggaran terjadi di sejumlah wilayah.

Aturan TSM Batalkan Hasil Pilpres

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, pelanggaran TSM menjadi salah satu pelanggaran terberat dalam pemilu dan bisa mendiskualifikasi peserta pemilu. Namun, pembuktian pelanggaran TSM tergolong rumit karena harus memenuhi ketiga unsur secara kumulatif: terstruktur, sistematis, dan masif.

Merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, laporan dugaan pelanggaran TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang terdiri dari waktu dan tempat peristiwa, saksi, bukti, dan riwayat uraian peristiwa.

Dalam syarat materil, kecurangan pemilu TSM harus disertai minimal dua alat bukti dan pelanggaran harus terjadi di minimal 50 persen daerah pemilihan. Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat atau tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor/terlapor, dan keterangan ahli.

Adapun alat bukti keterangan saksi diberikan oleh seseorang yang melihat atau mengalami peristiwa kecurangan pemilu TSM. Bukti tersebut dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilu atas permintaan majelis pemeriksa.

Laporan dugaan TSM juga diperkuat dengan alat bukti petunjuk. Alat bukti ini meliputi perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri. Kemudian ada pula alat bukti dokumen elektronik yakni setiap informasi elektronik yang dapat dipahami.

Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.

Lebih lanjut, laporan dugaan pelanggaran TSM harus disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya pelanggaran. Jika melewati batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat diterima.

Pelanggaran administrasi TSM memiliki syarat yang berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Kategori TSM punya syarat yang harus terpenuhi untuk bisa dilanjutkan ke persidangan. Sampai dengan saat ini, dalam catatan Bawaslu belum ada yang menemukan atau menerima tindak lanjut laporan tersebut adalah pelanggaran administrasi TSM.

KHUMAR MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAWASLU.GO.ID
Pilihan editor: H-2 Pengumuman KPU, Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

3 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

6 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

10 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.


Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

12 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

16 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

17 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.


KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.