TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Suhartoyo, telah memastikan pihaknya siap menangani potensi permohonan sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dia memperkirakan dua gugatan akan masuk ke lembaganya berkaitan dengan PHPU. “Bisa jadi ini dua perkara ya," kata Suhartoyo di Padang pada 8 Maret lalu.
Pakar politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan pemerintah harus memastikan MK netral dalam menangani sengketa pemilu setelah rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum rampung pada 20 Maret nanti.
"Ya, di sini tentu pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang enggak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK," kata Cecep ketika dihubungi di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Cecep memandang perlu pemerintah melakukan hal itu lantaran MK sebelumnya telah menerima catatan buruk berkaitan dengan keputusan hukum soal batas umur calon presiden dan calon wakil presiden. Kepercayaan publik terhadap MK juga harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.
Tidak cukup sampai di situ, Cecep mengatakan peran masyarakat juga penting dalam mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK.
"Kita harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Bukan sekadar pihak 01 dan 03 juga yang dirugikan, melainkan semua masyarakat bisa mengawasi pemilu," kata dia.
Pandangan berbeda dikemukakan pakar politik Universitas Andalas Padang, Asrinaldi. Dia mengatakan MK masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Kepercayaan itu masih ada, kata dia, terlepas MK telah melewati banyak kontroversi karena beberapa keputusan hukumnya.
"Kepercayaan itu hilang pun tidak, karena masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral," kata Asrinaldi.
Hal tersebut, menurut Asrinaldi, harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan.