Supratman menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta tata cara penunjukan ketua dan anggota diatur dengan peraturan presiden. “Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai,” ujarnya.
Anggota Baleg DPR Mardani Ali Sera menyetujui rumusan baru tersebut. Menurut dia, Dewan Kawasan Aglomerasi berbeda dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dapat dipimpin oleh wakil presiden.
“Saya setuju dengan draf yang dibuat pimpinan karena memang kita sistemnya presidensial. Bahwa nanti presiden tetap menunjuk wakil presiden, tidak ada masalah karena bedanya kalau Papua tidak sensitif pimpinan, kalau Jabodetabek wow, bukan cuma sensitif, itu super,” kata Mardani.
Pada Rabu, 13 Maret, Mendagi menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan wakil presiden memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf RUU DKJ, karena akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko).
Pasal 51 draf RUU DKJ menyebutkan pembangunan DKJ akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
DANIEL A. FAJRI | ADINDA JASMINE PRASETYO | ANTARA
Pilihan editor: Tiga Sekjen Koalisi Anies-Muhaimin Bahas Hak Angket, Ini Kekuatan Mereka di DPR