TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk untuk mempermudah pemerintah mengatasi beragam masalah perkotaan seperti kemacetan hingga banjir.
"Banyak masalah bersama seperti masalah banjir, masalah transportasi, masalah sampah, polusi, dan segala macam, sehingga memerlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi untuk perencanaan pembangunannya," kata Tito di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024, seperti dikutip Antara.
Tito menyebutkan Jakarta sudah tidak memiliki batas alam wilayah dengan kawasan penyangga lainnya. Hal tersebut membuat beberapa permasalahan di Jakarta saling berkesinambungan dengan kondisi di wilayah sekitar seperti banjir, penumpukan sampah, hingga kemacetan.
Karena itu, dia menilai butuh kerja sama dan kolaborasi antarpemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan itu dari hulu hingga hilir. Dia mencontohkan kondisi yang sama dengan di Papua yang menggunakan kebijakan otonomi khusus dari pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan.
"Kita mengambil template di Papua, di Papua juga sama, perlu ada harmonisasi antarkabupaten kota dan provinsi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan Papua," kata dia.
Namun berbeda dengan Papua, Tito memastikan ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden melalui keputusan presiden. "Seperti apa nanti komposisinya, semua diserahkan pada presiden," kata mantan Kapolri itu.
Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden
Sebelumnya dalam rapat panitia kerja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 14 Maret 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf RUU DKJ, yaitu agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.
“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas seraya mengetuk palu.
Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, seperti yang tertuang dalam DIM 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.