Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Traveloka Hadirkan Fitur Perlindungan Visa yang Menguntungkan

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Perjalanan ke luar negeri membutuhkan persiapan yang matang. Mulai dari membeli tiket pesawat hingga memanfaatkan fitur perlindungan visa. Sebab, visa yang ditolak dapat membatalkan perjalanan itu.

Anda tidak perlu khawatir, Traveloka telah menghadirkan fitur baru yakni Protection visa yang memberi jaminan bahwa jika visa ditolak akan mendapatkan pengembalian dana atau refund tiket pesawat.

#DontWorryNoRugi, program protection visa ini memberi cakupan maksimal yang melindungi biaya pembatalan tiket serta penolakan visa sebagai berikut:

  • Tiket pesawat satu arah atau one way untuk tipe basic akan mendapatkan perlindungan maksimal sebesar Rp10.000.000.
  • Untuk tiket pesawat one way tipe premium akan mendapatkan perlindungan maksimal Rp15.000.000.
  • Selain itu, Anda juga mendapatkan perlindungan tipe basic untuk tiket pesawat round trip sebesar Rp20.000.000.
  • Dapatkan juga perlindungan hingga Rp30.000.000 untuk tiket pulang pergi tipe premium.

Cara Klaim Perlindungan Visa di Traveloka

Kehadiran fitur perlindungan visa dari Traveloka membuat rencana perjalanan ke luar negeri tetap tenang. Sebab, seluruh biaya perjalanan dijamin balik 100 persen. Namun, garis bawahi apa yang tidak ditanggung oleh fitur terbaru dari Traveloka ini:

  • Ketika Anda mengirim dokumen visa lima hari kerja sebelum tanggal keberangkatan, maka tidak akan ditanggung.
  • Paspor rusak atau masa berlakunya kurang dari enam bulan.
  • Anda melakukan pemalsuan dokumen visa.
  • Ketika Anda terlibat kasus kriminal, maka tidak bisa menggunakan fitur baru ini.
  • Tidak bisa memberi bukti kuat tentang niat Anda kembali ke Indonesia pada kedutaan.
  • Anda tidak bisa menggunakan perlindungan visa dari Traveloka jika tidak memiliki dukungan keuangan yang diperlukan oleh kedutaan.
  • Tidak bisa menunjukkan rencana perjalanan secara detail.
  • Anda tidak bisa menunjukkan akomodasi yang sudah dipesan di negara tujuan liburan.
  • Syarat protection visa tidak memenuhi persyaratan usia dan kriteria kesehatan.
  • Anda tidak bisa menunjukkan surat referensi yang valid menggunakan kop surat, alamat, cap dan tanda tangan dari lembaga penerbitnya.
  • Mengajukan visa kedutaan yang salah.
  • Pernah menjadi imigran ilegal dan gagal mematuhi visa yang telah diberikan sebelumnya.

Setelah memahami syarat dan ketentuan tersebut, kini simak cara klaim perlindungan visa dari Traveloka berikut ini:

1.       Ajukan refund tiket pesawat

Ketika aplikasi visa ditolak, maka tiket pesawat dan akomodasi terpaksa hangus. Anda akan membuang waktu dan biaya karena gagal liburan. Memahami kondisi tersebut, Traveloka menghadirkan fitur terbaru. Cara apply protection visa menjadi acuan untuk mendapatkan kembali dana perjalanan.

Saat tiket pesawat non refundable, Anda bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.

2.       Klik voucher asuransi

Selanjutnya, Anda bisa menggunakan menu “Pesanan” yang ada di aplikasi Traveloka. Kemudian, buka voucher asuransi dengan mengetuk “Ajukan Klaim” yang berada di bagian bawah halaman.

3.      Ikuti proses klaim

Ikuti prosedur mengajukan klaim perlindungan visa secara lengkap dan runtut. Selain itu, Anda harus mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.

4.      Klaim hanya untuk satu penumpang

Pada dasarnya, klaim ini hanya berlaku untuk satu penumpang. Namun, jika ingin mengajukan klaim untuk penumpang lain bisa memilih “Ajukan Klaim Baru”. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikutnya. Anda juga bisa kembali ke “Daftar Klaim” jika tidak ingin melanjutkan.

5.      Tunggu konfirmasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tunggu hingga pihak asuransi menghubungi melalui email paling lambat 7 hari setelah Anda melakukan permintaan klaim. Anda juga bisa melacak status klaim dengan klik “Daftar Klaim” untuk lebih memudahkan pengecekan.

Syarat Dokumen untuk Klaim di Traveloka

Sebelum mengajukan proses perlindungan visa, Anda wajib mempersiapkan berbagai dokumen. Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan agar proses klaim berjalan lancar:

  • Foto identitas diri berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, Paspor atau KITAS.
  • Bukti e-tiket pembelian tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka.
  • Receipt atau bukti pembelian tiket pesawat.
  • Lampirkan dokumen bukti pembatalan tiket penerbangan.
  • Bukti pembayaran untuk proses pembuatan visa berupa invoice.
  • Bukti pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pembuatan visa.

Kelebihan Fitur Terbaru dari Traveloka

Perlindungan dari pembatalan perjalanan di Traveloka memberikan banyak keuntungan. Anda akan mendapatkan kompensasi penuh sehingga liburan ke luar negeri bisa lebih tenang. Berikut ini kelebihan lain yang bisa Anda nikmati melalui fitur terbaru perlindungan visa, antara lain:

1.       Anda yang membatalkan tetap dapat ganti rugi

Pemberian ganti rugi setelah perjalanan liburan ke luar negeri batal tidak hanya mengacu pada maskapai, namun juga penumpang. Meskipun pembatalan karena penolakan visa, Anda bisa tetap mendapatkan ganti rugi. Namun, tentunya Anda harus memenuhi semua persyaratan dan ketentuannya.

2.       Proses klaim yang mudah

Prose klaim untuk ganti rugi tiket pesawat umumnya sangat lama dan berbelit-belit. Memahami masalah tersebut, Traveloka membuat prosesnya menjadi lebih mudah. Anda hanya perlu mengikuti proses klaim yang ada di aplikasi dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratannya.

Jadi, pastikan Anda memanfaatkan fitur perlindungan visa dari Traveloka, sehingga perjalanan atau liburan ke luar negeri bisa tetap nyaman dan bebas masalah. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

2 jam lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.


Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

2 jam lalu

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa mempererat tali silaturahmi untuk mengukuhkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa saat menghadiri halal bihalal PKS.


Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

14 jam lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

15 jam lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

16 jam lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen


60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

19 jam lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.


Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

20 jam lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang


Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

20 jam lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga


Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

21 jam lalu

Foto: Dok.Detikcom
Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

Siapapun masyarakat Indonesia yang ingin membantu dan ingin membangun pasti diakomodir oleh Partai PDIP


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

23 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung